Kasus Dugaan Penipuan Natanel Vorst Kini Naik Status

Oplus_131072
banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Kasus Dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Natanel Vorst, kini naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H.,M.H dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (15/9/2026).

Gafur mengatakan, laporan kliennya Rusdi Tella selaku korban kini naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan di Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan harga jual cengkeh

“Benar, laporan klien kami bapak Rusdi Tella sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidananya adalah perbuatan curang, penggelapan dan/atau penipuan terhadap hasil penjualan cengkeh milik korban dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh terlapor,” Kata Gafur

Lebih lanjut, dikatakan, pada Senin depan terlapor Natanel Vorst alias nyong Vorst telah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai calon tersangka di Mapolres SBT. Selain itu, dirinya meminta pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan

“Kami dari LBH Justiceabelen meminta kepada Kapolres Seram Bagian Timur Cq. Kasat Reskrim agar segera melakukan tindakan tegas setelah dilakukan pemeriksaan. kami meminta agar segera dilakukan penahanan terhadap calon tersangka Natanel Vorst di Polres Seram Bagian Timur,” Tegas Gafur

Permintaan penahanan diajukan dengan pertimbangan 3 hal sebagaimana diatur dalam KUHAP yakni dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

“Kami percaya penyidik Polres SBT profesional. Kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat petani cengkeh di kepulauan. Kami mendorong proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” Kata Gafur.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *