Walaupun Kembalikan Pasir, Polres SBT Jangan Diam

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Proses Pengembalian pasir oleh kontraktor pelaksana CV Seram Utara Agung ke tempat semula di Pantai keter, Kecamatan Pulau Gorom merupakan bagian dari skema menghindari masalah setelah menjadi konsumsi publik.

Langkah pengembalian tersebut bagian dari cara menghindari masalah, namun justru menimbulkan masalah baru. Hal ini bertanda bahwa apa diberitakan selama ini benar sehingga pihak perusahaan mulai ketakutan.

Mengembalikan pasir ke tempat semula tidak akan terbentuk seperti semula, apalagi ada dugaan kuat sebagian pasir telah digunakan untuk membangun gorong-gorong pada proyek jalan ruas poros ondor samboru cs yang anggarannya mencapai puluhan miliar itu.

Pihak perusahaan tidak dapat mengembalikan pasir seutuhnya, dalam proses pengerukan untuk memindai pasir ke tempat semula tentu masih meninggalkan kuadriliun butiran pasir ditempat yang ditumpuk.

Sehingga masalah ini sudah harus menjadi perhatian serius Polres Seram Bagian Timur untuk menindak tegas terduga para pelaku pengerusakan lingkungan, karena Pantai Tanjung Keter di Negeri Kataloka secara administratif tidak masuk dalam zona inti (larang ambil) Kawasan Konservasi Perairan (KKP), melainkan dikembangkan sebagai zona pemanfaatan terbatas untuk pariwisata berkelanjutan, sehingga area itu harus dijaga dengan baik

Akibat dilarang sebelumnya, sehingga masyarakat tidak berani mengambil pasir di pantai keter untuk kepentingan pribadi (membangun rumah), namun pihak perusahaan atau kontraktor dengan beraninya mengambil pasir untuk kepentingan proyek, sehingga semua pihak yang terlibat dalam masalah pengerusakan lingkungan ini harus dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam video yang beredar, tampak alat berat sementara mengeruk pasir dari tumpukan awal yang telah dikumpul oleh alat berat yang sama untuk dikembalikan ke pantai.

Pengambilan pasir ditempat wisata pantai Keter bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014). Dari sisi konstruksi, Pasir pantai tidak berkualitas dan tidak dianjurkan untuk konstruksi karena mengandung kadar garam tinggi serta butiran yang terlalu halus. Garam atau klorida memicu korosi pada besi tulangan beton dan membuat struktur bangunan mudah rapuh.

Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000.

Perusahaan CV Seram Utara Agung tersebut dalam menangani proyek selalu saja bermasalah, karena pernah menangani Jalan Lapen Lingkar Kesui, Kecamatan Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dengan nilai paket Rp 8,8 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu, dan belakangan jalan tersebut bermasalah.

Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani paket proyek di Kabupaten Seram Bagian Barat ( jembatan wai olas besar dengan nilai anggaran Rp2,49) juga mengalami hal yang sama.

Dari penelusuran media ini, bukan hanya di provinsi Maluku, perusahaan ini juga menangani pekerjaan diluar provinsi seribu Pulau ini, seperti proyek pembangunan Rekontruksi Bendung Kambuno Desa Puncak Kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, dengan nilai pekerjaan Rp.14.3 Milyar juga mengalami hal yang sama.

Perusahaan yang dinilai nakal ini semestinya sudah harus di blacklist (daftar hitam) sehingga tidak lagi mengikuti tender. Karena hasil kerja dari perusahaan tersebut diduga asal-asalan alias cari untung tanpa mengutamakan kualitas pekerjaan, bahkan pada beberapa paket terjadi pengurangan volume pekerjaan.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *