Kebijakan Kades dan Camat Kecamatan Teluk Kayeli Soal Penataan , Pengelolaan Tambang, Di Nilai Cacat Hukum

banner 468x60

KONTRANARASI.COM,NAMLEA– Kebijakan Kepala Desa dan Camat Kecamatan Teluk Kayeli ,terkait penataan hingga pengelolaan lokasi tambang di Gunung Botak,Terkhusus pada area sungai anahoni Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan.
Kebijakan tersebut dinilai keluar dari kewenangan, khususnya di wilayah yang merupakan hak ahli waris dan sudah jelas merupakan wilayah tambang.

Sorotan mencuat buntut adanya hasil “Mediasi Darurat” di Pos Anahoni Bawah yang dimediasi oleh Letnan Dua Infanteri Muhamad Lutfi Tianotak, Komandan Pos Anahoni Bawah dari Satgas Yonif TP 865/Satria Manewata.

Kami apresiasi sikap baik Letnan Dua Infanteri M.Lutfi Tianotak dalam menjaga ketertiban di area tersebut ,tetapi bukan berati kemudian Pak Letnan mengambil tindakan diluar daripada tugas pokok anggota TNI sebagaimana yang di cantumkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 2025 Tentan Perubahan atas Undang-undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.Yang Menyatakan Bahwa;”Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.

Diketahui,dalam mediasi tersebut dihasilkan 3 poin kesepakatan. Namun menurut sejumlah pegiat hukum dan ahli waris, 3 poin itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mediasi oleh aparat TNI di tingkat Pos sifatnya memfasilitasi agar tidak ada konflik. Tapi substansi yang diputuskan soal pengelolaan tambang itu jelas melampaui kewenangan. Apalagi lokasi itu adalah hak ahli waris,” ujar salah satu perwakilan ahli waris di Namlea yang enggan namanya disebut,Kamis (30/7/2026)

Ia menilai kebijakan Kades dan Camat yang ikut mengamini hasil mediasi tersebut justru menabrak aturan perundang-undangan.

Menurutnya, ada 3 aturan yang dilanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kewenangan pengelolaan tambang berada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, bukan di tingkat Desa atau Kecamatan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengelolaan sumber daya alam tambang bukan kewenangan kabupaten/kota, apalagi desa. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Desa tidak memiliki kewenangan mengatur pengelolaan tambang. Kewenangan desa sebatas urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Maka suda barang tentu, hasil kesepakatan yang di hasilkan dari pertemuan darurat tersebut tidak di benarkan secara hukum positif maupun hukum adat. Karna dinilai ganjal dan tidak melibatkan Pranata adat secara kolektif.

Camat teluk kayeli M.Yasin Wael dan Kades Kayeli diduga kuat telah melakukan tindakan diluar dari pada kewenangan,maka secara hukum ini di kategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang(Abus Of Power). Pemda harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan ultimatum keras kepada camat dan kades Kayeli,Ungkapnya.

“Maka dengan demikian, mau mediasi 10 kali pun kalau isinya mengatur tambang, itu cacat hukum dari awal. Tidak bisa dijadikan dasar untuk menertibkan atau mengelola tambang,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Buru dan Provinsi Maluku agar segera mungkin meluruskan bahwa, pengelolaan tambang bukan ranah Kades/Camat. 3 poin hasil mediasi di Pos Anahoni jelas tidak memiliki dasar hukum dan batal demi hukum, Menyerahkan penyelesaian sengketa lahan/tambang sepenuhnya berdasarkan mekanisme hukum sesuai UU Minerba dan mengedepankan hak ahli waris.Tutupnya.F-M97.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *