KontraNarasi.com – Penempatan tempat duduk Wakil Presiden yang tidak berada tepat di samping Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik. Potongan gambar maupun video yang beredar di media sosial memunculkan berbagai penafsiran, termasuk spekulasi mengenai hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial sekaligus Eks Bendahara Umum DPP GMNI, Syam Firdaus Jafba, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan visual yang beredar tanpa memahami keseluruhan konteks penyelenggaraan acara.
Menurut Syam, dalam komunikasi politik, simbol maupun gestur memang sering menjadi objek analisis publik. Namun, setiap penafsiran seharusnya didasarkan pada fakta, konteks, serta ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan acara kenegaraan.
“Perbedaan posisi tempat duduk pejabat negara dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun, persepsi tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi kesimpulan politik tanpa didukung fakta dan penjelasan yang utuh,” ujar Syam, Rabu (22/7/2026).
Syam menjelaskan bahwa pengaturan tata tempat pejabat negara memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam regulasi tersebut, tata tempat merupakan bagian dari keprotokolan yang mengatur posisi pejabat negara berdasarkan kedudukan, fungsi, serta kebutuhan penyelenggaraan acara, dengan tujuan memberikan penghormatan sesuai jabatan sekaligus menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Namun dalam praktiknya, penentuan posisi tempat duduk tidak hanya mempertimbangkan aspek hierarki jabatan, tetapi juga berbagai faktor teknis, seperti format rapat, desain ruangan, kebutuhan presentasi, aspek keamanan, hingga efektivitas jalannya acara.
“Keprotokolan memiliki banyak aspek teknis. Karena itu, susunan tempat duduk yang terlihat berbeda dari kebiasaan belum tentu memiliki makna politik tertentu. Setiap kegiatan dapat memiliki pengaturan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syam mengajak masyarakat untuk tidak perlu terlalu cepat berspekulasi dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. Menurutnya, potongan video atau foto sering kali tidak menampilkan keseluruhan situasi sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai penjelasan yang lengkap.
Belum lagi pihak pemerintah melalui keterangan resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menyatakan bahwa perubahan posisi tempat duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 20 Juli 2026 dilakukan karena kebutuhan teknis penggunaan teleprompter, serta menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak berkaitan dengan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam negara demokrasi, ruang publik tentu terbuka untuk memberikan penilaian terhadap berbagai peristiwa politik. Namun, penilaian tersebut akan lebih berkualitas apabila didasarkan pada data, regulasi, dan informasi resmi, bukan semata-mata pada asumsi yang dibangun dari potongan visual,” kata Syam.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat tetap penting, namun harus diiringi dengan kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu peristiwa agar ruang diskusi publik tetap objektif, rasional, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Persepsi merupakan bagian dari komunikasi politik. Namun, persepsi yang sehat adalah persepsi yang dibangun di atas fakta, konteks, dan ketentuan hukum, sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru dapat menyesatkan opini publik,” tutup Syam.







