KONTRANARASI.COM – Polemik mengenai perlunya izin Presiden sebelum aparat penegak hukum memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta batas kewenangan aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Wakil Ketua Umum Aliansi Nelayan Melanesia, Syahrul Rumau, menilai proses hukum terhadap siapa pun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah atau sedang menduduki jabatan tertentu.
Syahrul menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam negara hukum.
“Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tertentu,” kata Syahrul, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Syahrul merespons pandangan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait isu pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai aspek hukum merupakan sesuatu yang lumrah dalam sistem demokrasi. Namun, setiap pendapat maupun argumentasi hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Syahrul turut menyoroti persepsi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum yang kerap dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Ia menilai persepsi tersebut tidak akan hilang hanya melalui pernyataan, melainkan harus dijawab dengan praktik penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan meningkat apabila setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan status sosial, kekuasaan, atau jabatan pihak yang diperiksa,” ujarnya.
Syahrul juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap hak asasi serta asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan negara hukum,” tegasnya.
Syahrul berharap polemik mengenai pemeriksaan mantan pejabat tidak menjadi preseden yang justru menciptakan kesan adanya perlakuan hukum yang berbeda antara masyarakat biasa dan mereka yang pernah memegang jabatan strategis.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil harus memastikan setiap proses berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia pun mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kembali sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua orang. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau pernah menduduki jabatan penting,” pungkas Syahrul.
Syahrul berharap prinsip keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum dapat terus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.









