KONTRANARASI.COM —Bau tak sedap beraroma korupsi diduga terjadi pada tiga OPD dalam lingkup Pemkab SBT. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Seram Bagian, Abdul Gafur Rusunrey pada, Minggu (19/7/2026)
Gafur mengatakan, pihaknya akan menyerahkan dokumen hasil audit BPK T.A 2024 pada Ditkrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK T.A Anggaran 2024, diketahui, terdapat realisasi pembayaran Honrium tim pelaksana kegiatan pada 3 OPD sebesar Rp1.094.000.000,00 dengan rincuan
BPKAD Rp,577.600.000,00 dengan jumlah SK Tim sebanyak 19. Bappeda Litbang Rp,448.300.000,00 dengan jumlah SK 10 dan Dinas Perikanan Rp, 69.000.000,00 dengan jumlah SK 1.
Lebih lanjut Gafur mengatakan. Merujuk pada Perpres nomor 33 tahun 2020 diketahui bahwa Honorarium hanya dapat di berikan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai anggota tim pelaksana kegiatan melalui surat keputusan kepala Daerah atau sekretaris Daerah, untuk melaksanakan tugas tertentu, namun dalam pelaksanaan pemerintah Daerah mengatur pembentukan tim melalui perbup nomor 30 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa penetapan tim dapat dilakukan oleh kepala OPD,
Merujuk pada ketetapan MPR No III/MPR/2000, bahwa dasar hukum pemberlakuan suatu peraturan pemerintah adalah UU 1945 beserta penjelasannya yang merupakan sumber hukum dan urutan peraturan perundang-undangan, bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, yang artinya aturan yang rendah menjadi pelaksana dari aturan yang lebih tinggi, di samping itu aturan yang rendah tidak boleh mengubah substansi dari aturan yang lebih tinggi, tidak menambah, tidak mengurang, maupun tidak boleh menyisipi suatu ketentuan baru.
“berdasarkan aturan hukum yang telah di paparkan, saya menduga kegiatan yang telah di SK kan oleh Pimpinan OPD Tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.094.000.000,00,” Tegas Gafur
Untuk menyelamatkan keuangan negara, maka pihaknya mendesak aparat penegak hukum, untuk segera panggil dan periksa para pimpinan OPD yang tidak menaati aturan. Selain itu, dirinya siap melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku.
“Demi menyelamatkan keuangan Negara dari oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab, maka kami mendesak Ditkrimsus Polda Maluku melalui laporan resmi, untuk dilakukan proses penyelamatan terhadap keuangan negara,” Kata Gafur
Dirinya percaya penuh terhadap para penegak hukum untuk mengungkap masalah tersebut secara terbuka dan profesional, sehingga para pihak yang terlibat dapat diketahui.
“Kami percaya dengan campur tangan APH, tentu uang negara akan terselamatkan, dan kita akan tahu bahwa pihak-pihak mana yang terlibat di didalamnya,” Tutupnya.(KN-FS)









