Syahrul Rumau Desak KPK RI Periksa Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Terkait Dugaan Gratifikasi

banner 468x60

KONTRANASI.COM JAKARTA — Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur (KORNAS), Syahrul Rumau, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memverifikasi dan menindaklanjuti data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang menjadi perhatian publik.

Syahrul menilai, perubahan nilai harta kekayaan pejabat publik perlu dijelaskan secara transparan, terutama apabila terdapat perbedaan signifikan dalam laporan tahunan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan data yang dimilikinya, nilai harta kekayaan yang dicantumkan sebesar Rp1,74 miliar pada 2019, Rp1,58 miliar pada 2020, Rp2,09 miliar pada 2024, dan Rp18,021 miliar pada 2025.

Syahrul meminta agar angka-angka tersebut dicocokkan dengan dokumen resmi LHKPN KPK, termasuk memastikan kesesuaian periode pelaporan, jabatan, serta komponen harta yang dilaporkan.

“Transparansi harta kekayaan pejabat publik merupakan hal penting. Jika terdapat perubahan nilai yang signifikan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang berdasarkan data dan dokumen resmi,” tegas Syahrul.

KPK Diminta Verifikasi dan Telusuri Fakta

Syahrul mendesak KPK RI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data tersebut. Apabila ditemukan indikasi awal yang didukung bukti, ia meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian laporan kekayaan dengan kondisi sebenarnya serta menelusuri sumber perolehan harta apabila terdapat hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, Syahrul menegaskan bahwa kenaikan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun gratifikasi. Oleh karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harga Tanah di Ambon Turut Menjadi Sorotan

Selain persoalan LHKPN, Syahrul juga menyoroti informasi mengenai harga tanah di salah satu lokasi di Kota Ambon yang disebut mencapai lebih dari Rp8 juta per meter persegi.

Ia meminta agar informasi tersebut diperjelas melalui data mengenai lokasi, luas bidang tanah, status kepemilikan, waktu transaksi, serta sumber penilaian harga.

Menurut Syahrul, kejelasan informasi tersebut penting agar publik dapat membedakan antara data yang telah terverifikasi dan informasi yang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Mendorong Transparansi dan Supremasi Hukum

Syahrul menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta KPK RI memverifikasi data LHKPN dan menindaklanjuti setiap indikasi yang didukung bukti. Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai transparansi harta kekayaan pejabat publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” tutup Syahrul Rumau.

Ia berharap langkah verifikasi dan klarifikasi dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (FN-AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *