Wasekjen PB SEMMI Soroti Dugaan Pengabaian Surat Penghentian Aktivitas Galian C PT ASN

banner 468x60

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Syahrul Rumau, menyoroti dugaan pengabaian surat penghentian aktivitas Galian C yang berkaitan dengan PT Abdi Sarana Nusa (PT ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan penjualan material Galian C yang diduga digunakan untuk pekerjaan proyek Jalan Lingkar Kecamatan Pulau Gorom. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama terkait legalitas material, kepatuhan terhadap surat penghentian aktivitas, serta perlindungan lingkungan hidup.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Nomor 500.4.3.11/53 tertanggal 4 Desember 2025. Surat tersebut berkaitan dengan penghentian aktivitas Galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wailola Besar dan DAS Wai Fufa, yang ditujukan kepada PT ASN dan PT CBSP.

Menurut Syahrul, pelaksanaan surat tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah pihak-pihak terkait telah mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan material Galian C harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk asal-usul material, legalitas pengangkutan dan penjualannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif agar seluruh fakta dapat terungkap dan kepastian hukum tetap terjaga,” demikian penekanan dalam sorotan tersebut.

Syahrul juga menilai bahwa setiap surat resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai pelaksanaan surat penghentian aktivitas Galian C tersebut, termasuk apakah masih terdapat aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kaitan ini, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri dugaan pengangkutan material melalui jalur transportasi laut, termasuk aktivitas yang disebut berlangsung di Pelabuhan Desa Sesar pada 30 September 2026. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul material, dokumen legalitas, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, Syahrul Rumau tercatat sebagai Koordinator Aksi dalam gerakan yang menyoroti persoalan tersebut.

Aksi ini diarahkan untuk mendorong pemeriksaan yang transparan, penegakan aturan tanpa tebang pilih, serta keterbukaan informasi mengenai legalitas material yang digunakan dalam proyek Jalan Lingkar Kecamatan Pulau Gorom.

PB SEMMI diharapkan dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan bertanggung jawab. Namun, dugaan pelanggaran yang disoroti tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

 

Koordinator Aksi:

SYAHRUL RUMAU

Wasekjen PB SEMMI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *