KONTRANARASI.COM —Mencermati dinamika yang berkembang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terkait dugaan pemotongan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar 10% mendapat tanggapan dari pengurus DPD KNP Maluku, Muhamad Rumodar, Rabu (14/10/2026).
Dalam rilisnya yang diterima media ini, Rumodar secara tegas mengatakan. Revitalisasi merupakan program pemerintah yang diperuntukan untuk anak-anak bangsa, sehingga setiap rupiah yang dipotong hingga 10% dari setiap pagi sekolah penerima merupakan bentuk kejahatan dan masuk kategori pungutan liar.
“Bukan Lahan Pungli, Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis nasional untuk memperbaiki sarana-prasarana sekolah yang rusak. Setiap rupiah yang dipotong 10% adalah kejahatan terhadap masa depan anak-anak SBT. Praktik ini tidak boleh ditolerir dalam bentuk apapun,” Tegas Rumodar
Selain itu, ia menilai ada upaya menjadikan kepala dinas pendidikan SBT sebagai tumbal dalam program revitalisasi di Daerah ini, padahal yang melakukan pungutan atau potongan merupakan orang lain.
“Hentikan upaya menjadikan Kadis Pendidikan SBT sebagai tumbal. Kami menilai ada upaya sistematis untuk menggiring opini dan menjadikan Kepala Dinas Pendidikan SBT sebagai satu-satunya pihak yang bertanggungjawab dan sebagai tumbal politik,” Tambahnya

Lebih lanjut dijelaskan, Kepala Dinas Pendidikan bukan pengelola anggaran langsung ditingkat satuan pendidikan, karena Mekanisme revitalisasi menggunakan pola swakelola Tipe I, dimana dana ditransfer langsung dari RKUN ke rekening sekolah, sementara PKS ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab.
“Jika ada pemotongan 10%, maka pertanyaannya adalah Siapa yang memerintahkan?, Siapa yang memfasilitasi?, Siapa yang mengumpulkan? Ini bukan kerja satu orang, ini kerja sistemik,” Ujarnya
Menurutnya, Menjadikan Kadis pendidikan sebagai tumbal justru melindungi aktor utama yang sebenarnya menikmati hasil pemotongan tersebut. Sehingga pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa aliran anggaran tersebut
“Kami Menuntut pengusutan tuntas hingga akarnya. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Maluku dan Polres SBT untuk tidak berhenti pada isu Kadis. Usut aliran dana dari rekening sekolah, periksa semua Kepala Sekolah penerima, periksa oknum yang mengatasnamakan Dinas, Tim Teknis, hingga pihak ketiga/kontraktor yang diduga menjadi penampung,” Beber Rumodar
Sementara Inspektorat dan Bupati SBT diingatkan untuk membuka secara transparan SK Tim Revitalisasi, siapa saja yang terlibat, dan melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan audit formalitas.
“Stop intimidasi terhadap Kepala Sekolah. Kami mendapat laporan banyak Kepala Sekolah yang takut bersuara karena diancam dana tahap berikutnya tidak akan cair jika tidak menyetor 10%. Berikan perlindungan kepada mereka sebagai saksi,” Tutupnya.(KN-FS)








