Diduga Abaikan Surat Penghentian Aktivitas Galian C, ANM Siap Laporkan PT ASN Ke Kortas Tipikor Polri.

banner 468x60

KONTRANARASI.COM Jakarta — Pengurus Pusat Aliansi Nelayan Melanesia (ANM) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pengangkutan dan penjualan material galian C oleh PT ASN yang diduga digunakan untuk pekerjaan proyek Jalan Lingkar Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Langkah tersebut menyusul dugaan masih berlangsungnya aktivitas pengangkutan material batuan, meskipun UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, sebelumnya telah menerbitkan surat pemberhentian aktivitas galian C di DAS Wailola Besar dan DAS Wai Fufa.

Wakil Ketua Umum ANM, Syahrul Rumau, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“ANM sudah menyurati PT ASN untuk meminta klarifikasi atas dugaan yang kami temukan. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa dan dibuktikan melalui proses penyelidikan,” tegas Syahrul.

Surat Penghentian Aktivitas Galian C Jadi Sorotan

Syahrul mengungkapkan, salah satu dasar yang menjadi perhatian ANM adalah surat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Nomor 500.4.3.11/53 tertanggal 4 Desember 2025, perihal pemberhentian aktivitas galian C di DAS Wailola Besar dan DAS Wai Fufa.

Surat tersebut ditujukan kepada PT ASN dan PT CBSP.

Menurut ANM, surat tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila aktivitas yang dihentikan masih berlangsung, termasuk kegiatan pengelolaan, produksi, pengangkutan, atau penjualan material yang tercakup dalam surat tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

ANM meminta aparat penegak hukum menelusuri status perizinan, ruang lingkup penghentian aktivitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam rantai distribusi material batuan tersebut.

Dugaan Pengangkutan Material di Pelabuhan Desa Sesar

ANM juga menyoroti aktivitas yang menurut keterangan organisasi tersebut terpantau pada 30 September 2026 di pelabuhan kecil Desa Sesar.

Dalam pemantauan tersebut, ANM menduga terdapat aktivitas pengangkutan material menggunakan kapal tongkang yang berkaitan dengan penjualan material untuk pekerjaan proyek Jalan Lingkar Kecamatan Pulau Gorom.

Atas dugaan itu, ANM mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dokumentasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan PT ASN, bukti yang menurut organisasi tersebut mengarah pada penjualan material untuk proyek jalan lingkar, serta salinan surat penghentian aktivitas dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Bagian Timur.

Syahrul menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan laporan kepada aparat penegak hukum agar asal-usul material, legalitas pertambangan, proses pengangkutan, dan dugaan transaksi penjualan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami memiliki sejumlah dokumentasi dan surat dari instansi berwenang. Kami meminta aparat menelusuri dari mana material tersebut berasal, bagaimana proses pengangkutannya, serta apakah material itu digunakan dalam pekerjaan proyek Jalan Lingkar Pulau Gorom,” ujarnya.

Dinas PU Diminta Bertanggung Jawab dalam Pengawasan Proyek

ANM turut menyoroti peran Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek Jalan Lingkar Kecamatan Pulau Gorom.

Menurut Syahrul, aspek legalitas material harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Instansi dan pihak terkait perlu memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan memenuhi ketentuan perizinan.

ANM mempertanyakan apakah pengawasan terhadap asal-usul dan legalitas material proyek telah dilaksanakan secara memadai.

“Dinas PU harus memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran kewenangan, hal itu harus diperiksa oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum,” tegas Syahrul.

ANM meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan, pengangkutan, pembelian, dan penggunaan material apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan bukti.

ANM Singgung Ketentuan UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba

Dalam keterangannya, Syahrul turut merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ANM menilai dugaan aktivitas tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum mengenai perizinan lingkungan, kegiatan pertambangan tanpa izin, serta pengangkutan dan penjualan mineral atau batuan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Organisasi tersebut meminta aparat memeriksa penerapan ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 109 UU PPLH serta Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, sesuai fakta, unsur tindak pidana, dan status perizinan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Bagi ANM, penerbitan surat penghentian aktivitas oleh instansi berwenang tidak boleh diabaikan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada isi surat, kewenangan penerbit, status izin, dan fakta aktivitas di lapangan.

Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjut, ANM menyatakan akan menempuh pelaporan melalui jalur penegakan hukum, termasuk kepada Kortas Tipikor Polri sebagaimana direncanakan organisasi, serta mendorong koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Maluku sesuai kewenangannya.

ANM meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, memeriksa dokumen perizinan, menelusuri aliran transaksi material, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Syahrul menegaskan bahwa langkah ANM merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pembangunan infrastruktur mengabaikan legalitas material dan ketentuan perlindungan lingkungan,” tutup Syahrul Rumau.

SYAHRUL RUMAU

Wakil Ketua Umum Aliansi Nelayan Melanesia (ANM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *