KONTRANARASI.COM — Aliansi Poros Mahasiswa Nusantara (APMN) menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Mabes Polri. Aksi yang dipimpin Bung Gie tersebut menyoroti proses verifikasi dan penetapan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
APMN menilai proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden tidak semestinya berhenti pada keputusan administratif KPU. Menurut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana dokumen persyaratan calon diperiksa dan diverifikasi.
Bung Gie mengatakan, transparansi diperlukan untuk menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi, pemberian persetujuan, hingga dasar hukum dan dokumen yang digunakan sebelum pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
“Persoalan ini bukan sekadar mengenai sosok calon, tetapi menyangkut integritas, transparansi, independensi, dan profesionalitas penyelenggara Pemilu,” ujar Bung Gie dalam aksi tersebut, Rabu (7/10/2026).
APMN menilai apabila dalam proses verifikasi ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, maupun ketidakprofesionalan, maka hal tersebut perlu diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bung Gie juga meminta agar persoalan tersebut tidak ditutup dengan alasan bahwa tahapan Pilpres 2024 telah berakhir. Menurutnya, berakhirnya tahapan Pemilu tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui proses di balik keputusan administratif yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum dan DKPP untuk memeriksa proses tersebut secara objektif, termasuk peran dan kewenangan komisioner KPU RI yang terlibat dalam tahapan verifikasi dan penetapan persyaratan calon,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, APMN juga menyebut sejumlah nama komisioner KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
APMN meminta pihak-pihak tersebut dapat memberikan penjelasan sepanjang berkaitan dengan kewenangan dan keterlibatan masing-masing dalam proses verifikasi serta penetapan persyaratan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Selain itu, APMN berharap kepemimpinan baru Polri di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat diproses secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum.
APMN menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun posisi pihak-pihak yang terkait.
“Bagi kami, demokrasi bukan hanya soal hasil Pemilu, tetapi juga memastikan setiap proses menuju hasil tersebut berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bung Gie.
APMN berharap tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu sekaligus memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas tetap menjadi fondasi demokrasi Indonesia.









