![]() |
Gambar : Istimewa |
Pasalnya, proyek presevasi ruas jalan Bula-Masiwang tahun anggaran 2023 - 2024 sangat jelas di lapangan berpotensi korupsi, karena belum cukup enam bulan, ruas jalan dan jembatan yang dibangun itu telah rusak parah.
Selain Toce Leuwol Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku, ada juga sejumlah perusahaan bermasalah, yaitu CV. Seram Utara Agung dan Konsultan Pengawas PT. Abdi Mulia Daya juga dilaporkan.
Mirisnya, Yayasan Ekonomi Marhaen Maluku (EKMM) setelah melakukan investigasi di lapangan, meneliti dan mengkaji, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran negara di BPJN Maluku. Pintunya dari Toce Leuwol Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku, CV. Seram Utara Agung dan Konsultan Pengawas PT. Abdi Mulia Daya.
“Sesuai perintah Pak Prabowo, kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” ungkap staf Yayasan Ekonomi Marhaen Maluku.
Ia melanjutkan, lembaga kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara, yakni proyek di Balai Pengerjaan Jalan Nasional Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) II BPJN Maluku, masing-masing, pada tahun anggaran 2024 Kementerian PUPR telah melelang pengerjaan preservasi jalan ruas Bula-Masiwang Rp Rp 49.260.785.000,00 di ruas Jalan Bula-Masiwang Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bahkan, sejumlah paket pekerjaan tidak pernah ada, dan pengerjaan jalan mengalami kerusakan dimana-mana karena kualitas pengerjaan dan preservasi jalan yang tidak sesuai.
"Kami menduga ada korupsi dalam jumlah besar yang mengakibatkan kualitas pengerjaan jalan tidak berkualitas," ungkapnya.
Yayasan Ekonomi Marhaen Maluku, juga menemukan Proyek Penggantian Jembatan Bula - Masiwang dengan nilai Rp 13.578.572.000,00 tidak selesai, dikerjakan asal-asalan oleh CV. Seram Utara Agung dan Konsultan Pengawas PT. Abdi Mulia Daya dan kini jembatan-jembatan yang dikerjakan mengalami kerusakan parah.
"Kami menduga ada korupsi dalam pekerjaan tersebut sehingga belum satu tahun dikerjakan, jemtan-jembatan di ruas Bula - Masiwang telah rusak parah," cetusnya.
Sementara itu, Nurdin Lulang dan Aswan Kelian juga mengatakan, semua paket pekerjaan di Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Kementerian PUPR yang dijabat oleh Toce Leuwol bermasalah sehingga mengakibatkan kerugian negara, menimbulkan korupsi dan mengakibatkan kualitas pengerjaan jalan tidak bermutu.
Dokumen, data, dokumen lapangan adalah bukti otentik, menjadi dasar bagi kami untuk melaporkan saudara Toce Leuwol dalam kapasitas sebagai kepala satuan kerja (Kasatker) Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar0