GUWlBSd9TpzpGfO5GfCiTUY7GY==

Pelestarian kearifan budaya lokal dan Peran Pemuda Desa

Gambar : Istimewa 
Kontranarasi.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan dasar hukum untuk memastikan budaya lokal tidak hilang, kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH menjadi dasar hukum bagi berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia. 

Regulasi ini mengamanatkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah serta mendorong partisipasi pemuda sebagai aktor utama dalam pelestarian budaya dan lingkungan. 

Oleh Karena itu, pemuda diharapkan menjadi motor penggerak dalam menghidupkan kembali tradisi dan menjaga lingkungan. Tidak hanya sebagai penonton, kita harus aktif berpartisipasi dalam kegiatan budaya dan pelestarian lingkungan. Melalui festival dan kampanye, pemuda dapat memastikan bahwa kekayaan tradisi tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang," Ujar Rizal Senin (26/08).

Momentum Syafar bukan sekedar tradisi, tetapi pengingat bahwa peran pemuda terus melestarikan nilai budaya dan menjaga lingkungan sebagai upaya mendorong penguatan adat serta mempromosi destinasi wisata lokal yang asri untuk berkembang seiring waktu dengan mengangkat nilai -nilai kearifan lokal.

Menjaga budaya dan lingkungan di era modern membutuhkan komitmen besar dari semua pihak. Program-program yang sudah dirancang pemerintah hanya bisa berhasil jika generasi muda ikut terlibat aktif sehingga menurutnya pentingnya kecintaan terhadap lingkungan dan rasa memiliki terhadap kearifan budaya lokal wajib dimiliki oleh seluruh komponen masyarakat  Bupolo khususnya kalangan pemuda agar terwujudnya negeri Bupolo yang beradab serta menganggap budaya dan lingkungan sebagai simbol kearifan budaya lokal sendiri ungkap Rizal Tuhuloula Ketua panitia pelaksana acara adat mandi safar yang dilaksanakan pada selasa 20 Agustus 2025 di Desa Bara Kabupaten Buru Provinsi Maluku. 

Menurutnya acara adat mandi safar ini merupakan bagian dari pelestarian budaya dan menjaga lingkungan serta silaturahmi antara pemerintah, masyarakat, dan terutama pemuda, Baginya Pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara sehingga untuk memperkuat identitas budaya lokal maka peran pemuda desa juga sangatlah penting dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi seluruh program pelestarian kearifan lokal serta budaya yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah itu sendiri," Tutup Tuhuloula. 

Acara adat mandi safar itu sendiri dibuka secara resmi oleh Bupati kabupaten buru bapak Ikram Umasugi,  S. E yang dalam sambutannya juga memberikan apresiasi luar biasa serta menekankan pentingnya menjaga kearifan dan budaya lokal sebagai bagian dari sarana memperkuat silaturahmi antar sesama masyarakat yang ada di negeri Bupolo.

Komentar0

Type above and press Enter to search.