GUWlBSd9TpzpGfO5GfCiTUY7GY==

Diduga Salahgunakan Wewenang, Masyarakat Kiltufa Desak Proses Hukum

Gambar : Istimewa 
Kontra
narasi.com -
Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) adalah seorang pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala desa dalam kondisi tertentu, seperti ketika kepala desa definitif berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan. Biasanya, PJ Kades diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.

Penunjukan seorang Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) harus berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang sah dari Bupati, Tanpa Surat Keputusan (SK), keabsahan tindakan dan keputusan yang diambil oleh Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) tersebut dapat dipertanyakan.

Namun yang terjadi di Desa Adm. Kiltufa Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, terjadi potensi pelanggaran dan konsekuensi Hukum yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Desa) Adm. Kiltufa Aries Budianto Rolas, yang menjabat pada tahun 2024 tanpa Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ungkap Sadam Sileuw dalam keterangannya di media ini. Jakarta (27/08/25). 

Menurut Sadam, perbuatan yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) telah melakukan Pelanggaran Administratif, yang telah menjabat tanpa Surat Keputusan (SK) dari Bupati Seram Bagian Timur (SBT). Hal ini dapat mengakibatkan tindakan yang diambil dianggap tidak sah. 

Selain itu. Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh mantan Penjabat Desa (PJ Kades) Aries Budianto Rolas di Desa Adm. Kiltufa, yang menjalankan tugas tanpa Surat Keputusan (SK) yang jelas, ada potensi penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk tindakannya. 

"Penggunaan anggaran desa oleh PJ Kades tanpa SK dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara."Jelasnya.

Ia menambahkan, masalah yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) ini, harus menjadi perhatian serius oleh Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri. Karena Aries Budianto Rolas yang menjabat sebagai PJ Kades Adm. Desa Kiltufa tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

"Kami Masyarakat Desa Adm. Kiltufa mendesak Bupati SBT untuk segera memberikan Rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Dataran Hunimua SBT untuk melakukan Pemeriksaan terhadap mantan PJ Kepala Desa Adm. Kiltufa Aries Budianto Rolas."Tegasnya.

Sileuw Menjelaskan, selain melakukan pelanggaran Administratif dan Penyalahgunaan Wewenang, mantan PJ Kepala Desa Adm. Kiltufa Aries Budianto Rolas juga telah melakukan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahap II pada Tahun Anggaran 2024 yang tidak ada realisasi sama sekali di masyarakat Desa Kiltufa. 

"Untuk itu Kejaksaan Negeri Dataran Hunimua SBT segera panggil dan periksa mantan PJ Kepala Desa Adm. Kiltufa Aries Budianto Rolas." Tandasnya.

Sadam juga mendesak, Kejaksaan Negeri Dataran Hunimua SBT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Muhadar Sileuw, yang bertindak sebagai Ketua BPNA untuk melakukan tandan tangan laporan anggaran 100%, padahal sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati SBT, dirinya menjabat sebagai Sekretaris BPNA Desa Adm. Kiltufa bukan sebagai Ketua BPNA, namun yang disesalkan oleh masyarakat adalah tidak ada realisasi anggaran di lapangan sama sekali. 

"Sesuai SK Bupati SBT, Muhadar Sileuw menjabat sebagai Sekertaris BPNA, tapi dirinya bertindak sebagai Ketua BPNA dalam tanda tangan dokumen realisasi anggaran 100%, dan tidak ada realisasi di lapangan setelah melakukan pencairan anggaran 100% di Desa Adm. Kiltufa, ini adalah kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh Sekertaris BPNA Muhadar Sileuw."Jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Desa Adm. Kiltufa, Aries Budianto Rolas dan Sekertaris BPNA Muhadar Sileuw, telah melanggar. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dirinyapun menyatakan. Kami masyarakat selalu siap mendukung siapa saja yang akan menjadi Penjabat Kepala Desa di Desa Adm. Kiltufa, namun harus melalui proseudur yang berlaku.

"Negeri Kiltufa adalah Negeri Adat, negeri yang sudah dititipkan oleh para leluhur kepada kami masyarakat Kiltufa, namun mantan PJ Kepala Desa Aries Budianto Rolas, telah mengotori dan merusak nama baik negeri kami, maka kami akan mengawal masalah ini sampai mantan PJ Kades Aris Budianto Rolas ditangkap dan dipenjarakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)."Tutupnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.