![]() |
Foto Masa Aksi KMBJ di depan Gedung KPK RI : Istimewa |
Aksi tersebut dilakukan berdasarkan adanya temuan penyelewengan Anggaran negara Dalam Dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung kabupaten Bima pada tahun 2022 yang saat ini ditangani oleh kejaksaan tinggi Nusa tenggara barat (NTB) yang belum sama sekali ada titik terang yang jelas siapa dalang terlibat kuat dalam kasus tersebut yang merugikan keuangan daerah senilai 8,4 miliyar.
Penyidik kejaksaan tinggi NTB telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai lembaga pemerintah, dari unsur lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pajak, pejabat pembuat komitmen (PPK), saksi ahli, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, dan kontraktor pembangunan masjid itu yang berasal dari Dompu.
Namun belum ada titik terang yang jelas sehingga pihak dari kejaksaan tinggi NTB masih melakukan penyidikan lebih lanjut yang artinya masih ada pejabat-pejabat daerah yang ikut bahkan turut serta terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang artinya mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Inilah yang menjadi dasar kita dari Kesatuan Mahasiswa Bima Jakarta, adanya dugaan kuat keterlibatan eks mantan Bupati Bima saudari indah Damayanti putri yang sekarang menjabat sebagai wagub NTB ikut serta dalam Kasus pembangunan masjid agung Bima yang merugikan keuangan daerah senilai 8,4 miliyar,"Ujar Sahril.
Pihak kejaksaan tidak boleh menebang pilih dalam dalam hal perkara hukum dan kejaksaan tinggi NTB harus berdiri tegak di atas Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Lebih lanjut, Sahril juga menjelaskan bahwa Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.
Bukan hanya kasus korupsi pembangunan masjid agung ini saja ada kasus-kasus korupsi lainya yang diduga dilakukan oleh saudari indah damayanti putri pada saat dia menjabat sebagai bupati bima salah satunya dugaan kasus korupsi sarana percetakan sawah baru (saprodi) senilai 14 milyar yang merugikan keuangan daerah yang sampai saat ini masih di tangani oleh PN TIPIKOR Mataram dan belum ada kejelasanya,"Tuturnya.
Beberapa point Tuntutan Kesatuan Mahasiswa Bima Jakarta sebagai berikut :
1. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera memanggil dan menetapkan sebagai tersangka saudari Indah Damayanti Putri selaku Wakil Gubernur NTB diduga terlibat dalam Skandal Kasus Korupsi Anggaran Cetak Sawah Baru Dan Masjid Agung Kabupaten Bima, pada saat dia Menjabat Sebagai Bupati Kabupaten Bima yang merugikan Negara Miliyaran Rupiah.
2. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera menggambil alih kasus dugaan korupsi masjid aggung kabupaten bima yang melibatkan saudari indah damayanti purti selaku wakil gubernur NTB pada saat dia menjabat sebagai bupati kabupaten Bima yang merugikan Negara 8,4 miliyar rupiah.
3. Meminta kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas sejumlah kasus tindak pidana Korupsi Indah Damayanti Putri selaku gubernur NTB mulai tahun 2015-2024 pada saat dia menjabat sebagai bupati bima.
4. Memimta KPK RI segera mensupervisi sejumlah kasus dugaan korupsi Indah Damayanti Putri Selaku Wakil Gubernur NTB yang mandek di kejati NTB pada saat dia menjabat sebagai bupati bima.
Komentar0