GUWlBSd9TpzpGfO5GfCiTUY7GY==

Dugaan Plagiarisme, Cawe-Cawe Dalam Pemilihan Rektor, Hingga Dugaan Korupsi Rektor UHO, KPMPP Sambangi Kemendikti dan KPK RI

Foto Masa Aksi KPMPP di depan Gedung KPK RI 
Kontra
narasi.com -
Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (KPMPP) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Hadapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada hari Jumat,16 Mei 2025. 

Mereka menyikapi persoalan plagiarisme Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun Firihu dan proses pemilihan rektor yang diduga tidak Independen. 

Amiruddin Emon selaku Koordinator Lapangan juga menyampaikan beberapa hasil investigasi. 

"Kami juga melakukan investigasi terhadap persoalan yang dimana terjadi kesalahan administrasi yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo sebagaimana yang kami lampirkan" ujar Amiruddin Emon di Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (16/06/2025). 

Kemudian, Mereka melakukan investigasi dengan data hasil sebagai berikut:

1. 14 Juli 2017: Sebanyak 30 Guru Besar UHO secara terbuka menyatakan bahwa karya ilmiah Muhammad Zamrun Firihu mengandung unsur plagiat, berdasarkan hasil analisis menggunakan software Turnitin dan Plagiarism Checker, yang menunjukkan kesamaan signifikan dengan karya tulis lain.(LAMPIRAN 5 & 6).

2. 18 Juli 2017: Kemenristekdikti melalui para Dirjen dan Inspektorat berjanji akan menunda pelantikan Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor UHO sampai investigasi selesai. Namun pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, Muhammad Zamrun tetap dilantik secara sepihak sebagai Rektor UHO, menandai bentuk nyata pengabaian terhadap kekhawatiran akademik.

3. 23 Januari 2018: Ombudsman RI menyelesaikan pemeriksaan dan menyatakan secara resmi dalam LAHP Nomor: 0072/ORI-SRT/2018, bahwa Zamrun terbukti melakukan plagiat.

4. 27 November 2018: Ombudsman RI menerbitkan REKOMENDASI resmi Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018 (LAMPIRAN 3) kepada Menteri Ristekdikti agar menjatuhkan sanksi terhadap Zamrun.

5. 5–9 Agustus 2019: Ketua Senat UHO secara sepihak membentuk Tim Adhoc melalui Surat Tugas Nomor: T03/UN29.SA/TP.01.00/2019 (LAMPIRAN 7). Tim ini bukanlah tim independen, terdiri dari pejabat di bawah kontrol langsung Rektor, dan tidak ditugaskan secara formal untuk memeriksa kasus Zamrun. Namun, mereka tetap memeriksa dan menyatakan bahwa karya ilmiah Zamrun tidak plagiat, dalam laporan yang ditandatangani tergesa-gesa pada tanggal yang sama (9 Agustus 2019).

6. 20 Agustus 2019: Berdasarkan Rekomendasi Senat UHO Nomor: T10/UN29.SA/TP.01.00/2019 (LAMPIRAN 8), dinyatakan bahwa Zamrun tidak melakukan plagiat. Padahal, tidak ada agenda rapat maupun persetujuan senat secara resmi atas kesimpulan ini, bahkan undangan rapat ditandatangani sendiri oleh Rektor Zamrun Firihu (LAMPIRAN 9), bukan oleh ketua atau sekretaris senat sebagaimana mestinya.

7. 13 April 2021: Ombudsman RI mengirim surat kepada Presiden RI Nomor: B/977/RM.03.06/IV/2021, menegaskan kembali rekomendasinya dan menyatakan bahwa belum ada tindak lanjut dari Mendikbud terhadap rekomendasi mereka (LAMPIRAN 10).

8. 15 April 2021: Dalam Surat Dirjen Dikti Atas Nama Menteri Nomor: 0263/E.E4/KP.07.00/2021, dinyatakan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan plagiat dan tidak memenuhi syarat sebagai calon rektor 2021–2025 (LAMPIRAN 11). Namun secara mengejutkan, pada 10 Mei 2021, Surat Dirjen Dikti Nomor: 0301/E.E4/KP.07.00/2021 membatalkan putusan sebelumnya dan tetap meloloskan Zamrun dalam proses penyaringan calon rektor (LAMPIRAN 12). 

Kemudian, Investigasi Dugaan Aset Yang Tidak Dilaporkan Dalam LHKPN Oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc. Laporan ini disusun sebagai tindak lanjut dari dugaan ketidakakuratan dalam pelaporan aset yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu. S.Si., M.Si., M.Sc. Sebagai pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya, setiap ketidakpatuhan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak pada kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik. 

"Dalam laporan ini, kami menyelidiki potensi aset yang tidak tercantum dalam LHKPN yang diajukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu S.Si., M.Si., M.Sc. dan menganalisis apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku Terdapat kenaikan yang sangat signifikan pada total harta rektor setiap tahunnya, dengan persentase kenaikan terbesar tercatat pada tahun 2020 yaitu 62%" ujar Amiruddin Emon (16/05/2025)


Terakhir, Komite Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pendidikan menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

1. Meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI segera mengambil alih proses pemilihan rektor UHO periode 2025–2029. 

2. Menonaktifkan Muhammad Zamrun sebagai Rektor UHO dan menunjuk Plt. Rektor UHO yang independen untuk melaksanakan pemilihan Rektor UHO Periode 2025-2029. 

3. Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi yang dilakukan Muhammad Zamrun (Rektor UHO) dalam proses Pilrek UHO. 

4. Meminta Komisi X DPR RI dan atau DPRD Prov. Sulawesi Tenggara untuk membentuk PANSUS melakukan investigasi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri, Rektor dan para pihak terkait. 

5. Mendesak dan meminta kepada Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi RI untuk memberhentikan dan mencabut Guru Besar saudara Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo; 

6. Menindaklanjuti secara hukum dan administratif REKOMENDASI Ombudsman RI Nomor: 0003/REK/0922.2016/XI/2018; 

7. Meminta pertanggungjawaban mantan Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim terhadap dua (2) keputusan yang berbeda dan berpotensi terjadi dugaan kuat KKN; 

8. Kami mendesak dan meminta kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk bertindak tegas dengan memanggil, memeriksa dan mengadili Muhammad Zamrun Firihu dan secara nyata menimbulkan kerugian negara selama menggunakan tunjangan guru besarnya, 

9. Jika terbukti melanggar hukum, maka Muhammad Zamrun Firihu wajib mengembalikan seluruh kerugian negara dengan menggunakan jabatannya sebagai Rektor UHO terpilih selama dua periode (2017 s.d 2025); 

10.  Muhammad Zamrun Firihu wajib menjalani hukuman penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku, karena secara nyata membohongi dan menghianati negara dengan menggunakan dokumen palsu (jurnal plagiat).
 
11. Mengambil tindakan disipliner dan/atau hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian rekomendasi Ombudsman RI.
 
12. Meminta KPK RI segera periksa Zamrun Firihu Karena di duga memiliki harta kekayaan yang fantastis dan tidak wajar sejak dia menjabat sebagai rektor universitas haluoleo 2017-2025
 
13. Zamrun Firihu terakhir melaporkan LHKPN di tahun 2023, artinya selama 2 tahun terakhir dia belum melaporkan LHKPN lagi yang di duga mencapai puluhan hingga ratusan milyar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.