GUWlBSd9TpzpGfO5GfCiTUY7GY==

Warga Laporkan Kades Negeri Effa Ke Kejari SBT Terkait Dugaan Korupsi

Foto: Istimewa 
Kontranarasi.com - Warga Negeri Effa Kecamatan Wakate secara resmi melaporkan indikasi penyelewengan dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisem (KKN) dalam pengelolahan (ADD) dan (DD) di Desa Negeri Effa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT).

Salah satu pelapor, M. Umar Rumakefing menjelaskan, Beberapa temuan warga yang dituangkan dalam laporan tersebut terdiri dari mangkraknya pembangunan Gedung PAUD di Desa Negeri Effa yang tak terselesaikan sejak tahun 2024. Pembangunan Gedung PAUD dengan waktu pelaksanaan (2) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp,191.078.000.00, fakta dilapangan ditemukan Pembangunan Gedung PAUD tersebut mangkrak.

“Ada indikasi kuat terjadi praktik Korupsi dalam pembangunan gedung paud tersebut.” Ujar Umar pada Senin, (28/4/2025).

Menurut Umar, yang diuraikan diatas masih bagian kecil, karena masih banyak lainya. Selain itu pihaknya telah menyurat resmi ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Kadis PMD dan Inspektorat SBT.

“Kami juga akan menyurati Bupati SBT, Pemdes SBT dan Inspektorat SBT, terkait adanya indikasi penyelewengan dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisem (KKN) dalam pengelolahan (ADD) dan (DD) di Desa Negeri Effa,” Kata Umar

Ditambahkan, pihaknya juga mendesak Inspektorat SBT untuk melakukan audit khusus dan menyeluruh terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Effa.

“Dan kami meminta Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) harus melakukan audit khusus terkait pengelolahan (ADD) dan (DD) di Desa Negeri Effa dari Tahun Anggaran 2018–2019–2020–2021–2022–2023 dan 2024,” Tutup Umar.

Berikut Ada beberapa bidang pekerjaan yang dianggarkan dalam RAB, baik itu TA. 2023 dan TA. 2024 yang diduga kuat anggarannya diselewengkan diantaranya:

1. Bantuan Perikana Bibit/Pakan Dll dengan waktu pelaksanaan (2) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp,98.680.000,00 (Dari dua paket item pembelanjaan body dan mesin ketinting, fakta dilapangan ditemukan hanya ada satu body dan mesin ketinting, satu body dan mesin ketinting lainya fiktif.

2. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa dengan waktu pelaksanaan (1) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp,30.716.000.00, fakta dilapangan ditemukan tidak adanyan penguatan ketahanan pangan tingkat Desa di Desa Negeri Effa diduga fiktif.

3. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dengan waktu pelaksanaan (2) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan TA. 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp,30.935.000.00, fakta dilapangan ditemukan tidak adanyan Pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, (diduga fiktif).

4. Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) dengan waktu pelaksanaan (12) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp,56.269.000.00, fakta dilapangan ditemukan tidak adanya aktifitas penyelenggaraan posyandu diduga fiktif.

5. Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan waktu pelaksanaan (1) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun anggaran 2023 sebesar Rp,58.700.000,00 ( Fakta dilapangan ditemukan hanya 2 orang yang ikut Bimtek Penguatan Kapasitas perangkat Desa, yakni Kades dan Bendahara, Sedangkan di dalam Rancangan Anggaran Belanja terdapat 3 Biaya Operasional Perjalanan Dinas. Karena itu satunya diduga fiktif.

6. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/ dll) dengan waktu pelaksanaan (2) bulan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp,98.260.000,00 Fakta dilapangan ditemukan beberapa item pembelanjaan bantuan perikanan yang diduga fiktif.

7. Pemasangan Instalasi dan Meteran Listrik sebanyak 65 unit dengan waktu pelaksanaan selama 2 bulan berjalan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp,55.460.000,00 fakta dilapangan ditemukan masih ada 25 rumah warga yang belum terpasang meteran listrik 900 kwh.

8. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Effa sebanyak 66 unit dengan waktu pelaksanaan selama 2 bulan berjalan, yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp,311.141.400,00, Fakta dilapangan ditemukan belanja barang dan jasa yang serahkan kapada masyarakat tidak sesuai dengan item yang ada dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan sebagian unit rumah diduga fiktif. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.