Kasus Dugaan Pungli ESDM Jatim Disorot Mahasiswa, FORMAJATIM Tuntut Transparansi Penegakan Hukum

banner 468x60

KONTRANARASI.COM — Forum Mahasiswa Jawa Timur (FORMAJATIM) Jabodetabek mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan secara serius untuk mengevaluasi penanganan perkara dugaan suap dan pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

FORMAJATIM secara khusus meminta klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Nurkholis, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, serta pimpinan dan pejabat terkait di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bagi FORMAJATIM, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan pungutan liar dalam pelayanan perizinan. Persoalan yang harus dijawab adalah apakah seluruh pihak yang keterangannya relevan telah diperiksa secara sungguh-sungguh, apakah setiap petunjuk telah ditindaklanjuti, dan apakah penanganan perkara telah berjalan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

“Jangan sampai hukum hanya berani memproses pihak tertentu, tetapi kehilangan keberanian ketika dugaan perkara menyentuh pejabat yang memiliki jabatan dan pengaruh. Nurkholis harus memberikan klarifikasi atas dugaan yang diarahkan kepadanya, sementara pimpinan Kejati Jawa Timur wajib menjelaskan pertanggungjawaban penanganan perkara ini kepada publik,” Ujar Koordinator Aksi FORMAJATIM Jabodetabek Amri, Rabu (21/10/2026).

Nurkholis Tidak Boleh Luput Dari Pemeriksaan yang Objektif

FORMAJATIM menyoroti dugaan pungutan dalam proses pelayanan dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan IPAT pada 2024, yang menurut informasi yang diterima organisasi tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Nurkholis di Dinas ESDM Jawa Timur.

Dugaan adanya biaya percepatan dalam proses perizinan harus diuji melalui dokumen administrasi, dasar hukum penarikan biaya, keterangan para pemohon, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi teknis tersebut.

FORMAJATIM mempertanyakan apakah seluruh rangkaian pengambilan keputusan, mekanisme pelayanan, dan dugaan aliran uang telah ditelusuri secara menyeluruh. Jika terdapat keterangan saksi atau dokumen yang mengarah kepada peran pejabat tertentu, informasi tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena pihak yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan strategis.

Nurkholis, yang berdasarkan informasi FORMAJATIM kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, perlu memberikan klarifikasi substantif atas dugaan yang dikaitkan dengan masa kepemimpinannya di Dinas ESDM. FORMAJATIM meminta aparat berwenang memastikan apakah yang bersangkutan telah diperiksa secara menyeluruh, apa saja materi yang telah didalami, dan apakah masih terdapat petunjuk yang memerlukan tindak lanjut.

FORMAJATIM menegaskan bahwa desakan ini bukan pernyataan bahwa Nurkholis telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, apabila terdapat alat bukti yang relevan, kedudukan maupun jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Kami menuntut standar penegakan hukum yang sama. Jika ada petunjuk yang mengarah kepada Nurkholis, dalami secara serius. Jika alat bukti memenuhi ketentuan hukum, proses sesuai aturan. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya karena tidak ada penjelasan yang memadai,” ungkap Amri.

Pimpinan Kejati Jatim Harus Menjawab Pertanyaan Publik

FORMAJATIM juga menyoroti tanggung jawab kelembagaan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Keterangan saksi yang disebut-sebut mengarah kepada pihak lain harus diperiksa berdasarkan relevansi dan kekuatan pembuktiannya. Setiap keputusan penyidik, termasuk mengenai pihak yang diperiksa dan tindak lanjut atas keterangan saksi, harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, FORMAJATIM mendesak Kejaksaan Agung memeriksa aspek prosedural dan substantif penanganan perkara oleh jajaran Kejati Jawa Timur, termasuk Kajati, Aspidsus, serta pejabat terkait yang menangani perkara tersebut.

Pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah seluruh keterangan saksi telah ditindaklanjuti, apakah bukti yang mengarah kepada pihak lain telah ditelaah, apakah terdapat hambatan dalam proses penyidikan, serta apakah ada indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

Menurut FORMAJATIM, pimpinan kejaksaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses tersebut benar-benar dilakukan secara objektif, dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan pengawasan yang efektif.

Apabila ditemukan indikasi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan maupun obstruction of justice atau perintangan proses hukum, FORMAJATIM meminta agar dugaan tersebut diusut secara terpisah dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang sah.

“Kejaksaan adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang boleh bekerja tanpa pengawasan. Apabila muncul pertanyaan serius mengenai penanganan sebuah perkara, pimpinan Kejati harus siap diperiksa. Tidak boleh ada pejabat yang kebal dari evaluasi, dan tidak boleh ada proses hukum yang tertutup dari pertanggungjawaban,” demikian sikap FORMAJATIM Jabodetabek.

Kematian Oni Setiawan Tidak Boleh Menyisakan Pertanyaan Tanpa Jawaban

Sorotan FORMAJATIM semakin serius karena adanya informasi mengenai meninggalnya Oni Setiawan ketika berada dalam tahanan Kejati Jawa Timur.
Peristiwa tersebut menuntut penjelasan yang terang mengenai kronologi kejadian, kondisi kesehatan sebelum meninggal, penanganan medis, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Keluarga juga harus memperoleh informasi yang layak sesuai ketentuan hukum.

FORMAJATIM meminta Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh prosedur penahanan, pengawasan kondisi tahanan, dan penanganan medis telah dievaluasi secara menyeluruh. Jika terdapat indikasi ketidakwajaran, pemeriksaan independen harus dipertimbangkan dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti.

FORMAJATIM juga menyoroti pentingnya menelaah keterangan Oni Setiawan yang disebut relevan dengan perkara dugaan pungli tersebut. Dokumen pemeriksaan, berita acara, dan petunjuk lain yang sah harus diamankan serta ditelaah sesuai prosedur agar tidak ada informasi penting yang terabaikan.

Namun, FORMAJATIM menegaskan bahwa kematian Oni tidak boleh langsung disimpulkan sebagai akibat tindakan pihak tertentu tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Justru karena menyangkut nyawa seseorang dalam tahanan, transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting.

“Satu nyawa manusia bukan persoalan yang boleh dijawab dengan diam. Kami mendesak Kejaksaan Agung memastikan kematian Oni Setiawan dijelaskan secara transparan, prosedur penanganannya diperiksa, dan setiap dugaan pelanggaran diusut berdasarkan bukti. Publik berhak mendapatkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Amri.

Kejagung Harus Turun Tangan, Bukan Sekadar Menunggu Polemik Membesar

FORMAJATIM menilai bahwa rangkaian pertanyaan mengenai dugaan pungli, tindak lanjut keterangan saksi, dan kematian seseorang dalam tahanan membutuhkan evaluasi yang serius dari tingkat pusat.

Oleh karena itu, FORMAJATIM mendesak Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama bidang pengawasan dan unit berwenang untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing, dengan tetap menjaga independensi proses penyidikan dan tidak mencampuradukkan fungsi intelijen dengan penetapan kesalahan pidana.

FORMAJATIM juga meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya alasan objektif untuk menjamin independensi, menghindari konflik kepentingan, atau memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh pejabat Kejati Jawa Timur, FORMAJATIM meminta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan, penonaktifan sementara, atau pencopotan apabila memenuhi dasar hukum dan prosedur yang disyaratkan.

Bagi FORMAJATIM, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui keterbukaan, keberanian melakukan evaluasi internal, dan konsistensi menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.

Lima Tuntutan Tegas Formajatim Jabodetabek

Mendesak Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama bidang pengawasan yang berwenang segera memeriksa Kajati Jawa Timur, Aspidsus, dan pejabat terkait, termasuk Kasi Dik sesuai nomenklatur jabatan yang berlaku, atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Mendesak Jaksa Agung mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat Kejati Jawa Timur apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk penonaktifan sementara atau pencopotan sesuai ketentuan hukum.

Meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara dugaan pungli Dinas ESDM Jawa Timur apabila ditemukan alasan objektif yang mengancam independensi dan objektivitas proses hukum.

Mendesak Kejaksaan Agung memastikan keterangan Oni Setiawan dan Ertika Dinawati serta seluruh petunjuk relevan diperiksa dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Mendesak aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan Nurkholis dan pihak lain berdasarkan seluruh alat bukti yang sah. Apabila telah terpenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka, proses tanpa tebang pilih sesuai peraturan perundang-undangan.

Jabodetabek menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan perkara merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa. Desakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan jabatan, kedekatan, atau kepentingan pihak tertentu.

FORMAJATIM meminta Nurkholis memberikan klarifikasi atas dugaan yang dikaitkan dengan masa kepemimpinannya di Dinas ESDM Jawa Timur. Pada saat yang sama, pimpinan Kejati Jawa Timur diminta menjelaskan melalui mekanisme yang sesuai mengenai tindak lanjut perkara, sementara Kejaksaan Agung didesak melakukan evaluasi independen dan menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *