Syahrul Rumau Desak KPK Usut Aktor di Balik Dugaan Pemotongan 10% Dana Revitalisasi Sekolah di SBT

banner 468x60

KONTRANARASI.COM JAKARTA, Rabu (21/10/2026) — Aktivis n asional Syahrul Rumau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tuntas dugaan pemotongan 10 persen dana program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang diduga mengatur, memerintahkan, mengoordinasikan, hingga menerima aliran dana tersebut.

Desakan ini muncul di tengah penanganan perkara dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah oleh Kejaksaan Negeri SBT. Sebelumnya, pada 15 Oktober 2026, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Syahrul menilai, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis di tingkat sekolah maupun dinas. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa yang diduga menjadi penggerak utama di balik praktik pemotongan tersebut.

“Yang harus dikejar adalah siapa otak di balik dugaan pemotongan 10 persen dana revitalisasi. Jangan hanya memeriksa pelaksana, tetapi telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengatur, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang diuntungkan,” tegas Syahrul dalam pernyataan sikapnya.

Desak KPK Telusuri Aliran Dana

Syahrul meminta KPK RI menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum yang telah menangani perkara di daerah agar pengusutan dapat menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti yang sah.

Menurutnya, dana revitalisasi satuan pendidikan diperuntukkan bagi peningkatan dan perbaikan sarana serta prasarana sekolah. Karena itu, dugaan adanya permintaan setoran atau pemotongan dana di luar ketentuan harus diperiksa secara serius.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Pihak Ketiga Harus Diperiksa Jika Diduga Mengintervensi

Syahrul juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengaturan penggunaan dana revitalisasi. Ia meminta penyidik memeriksa apakah terdapat pihak di luar mekanisme resmi program yang diduga mengintervensi pelaksanaan kegiatan, meminta setoran, atau mengoordinasikan pengumpulan uang.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen program, petunjuk teknis (juknis), keterangan kepala sekolah, serta aliran dana diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan.

“Jika ada pihak yang diduga mengatur atau meminta pemotongan di luar ketentuan juknis, maka perannya harus diungkap. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau tuduhan,” ujarnya.

Minta Pengusutan Tidak Berhenti pada Pelaksana

Syahrul menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Ia berharap penyidik mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, mengumpulkan, maupun menerima uang apabila hal tersebut terbukti.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara tertib serta memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.

“Dana pendidikan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kami mendesak agar dugaan pemotongan 10 persen ini diusut sampai tuntas. Ungkap siapa yang mengatur dan siapa yang diuntungkan, agar penegakan hukum berjalan adil dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Syahrul. (FN-AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *