KONTRANARASI.COM JAKARTA, – Aktivis pemuda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sofyan Keliobas, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sofyan menyoroti penyaluran dana hibah kepada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menurutnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Ia juga mempertanyakan transparansi pemberian hibah kepada lembaga-lembaga yang disebutnya berusia relatif singkat, termasuk adanya pihak yang diduga mengelola lebih dari satu lembaga penerima hibah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Bidang Investasi dan Maritim Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, menelusuri proses penganggaran, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
Sofyan juga mendorong BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Dana hibah yang nilainya begitu besar harus jelas peruntukan dan manfaatnya bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang dibiayai, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sofyan.
Menurut dia, pengelolaan dana hibah harus didasarkan pada kebutuhan yang terukur, tujuan yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Ia menilai, apabila penyaluran hibah tidak diikuti pengawasan dan evaluasi yang memadai, anggaran tersebut berisiko tidak memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
Sofyan secara khusus meminta dinas atau perangkat daerah yang menangani penyaluran dana hibah untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan penerima, dasar pemberian anggaran, serta hasil evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ia juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten SBT memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya terkait lembaga penerima hibah yang berada dalam lingkup pembinaan atau pendataan instansi tersebut.
Menurut Sofyan, informasi mengenai jumlah penerima hibah, besaran anggaran setiap lembaga, jenis kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban perlu dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, terdapat LSM yang menurut informasi yang diterimanya memperoleh dana hibah dalam jumlah besar, sementara kegiatan yang disebutkan antara lain berupa sosialisasi di sekolah dan kegiatan lainnya.
Namun, Sofyan menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen anggaran, laporan kegiatan, bukti penggunaan dana, serta verifikasi langsung terhadap pelaksanaan program di lapangan.
“BPK perlu menelusuri dan meminta penjelasan dari lembaga-lembaga penerima hibah. Jangan sampai anggaran yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak menghasilkan dampak yang sebanding dengan nilai yang dikeluarkan,” katanya.
Mantan Ketua GMNI Kabupaten SBT itu juga menyoroti hubungan antara penyaluran dana hibah kepada LSM dan kebutuhan pembangunan di tingkat desa atau kampung.
Menurut Sofyan, program hibah semestinya dapat mendukung pemberdayaan masyarakat, memperkuat kapasitas ekonomi lokal, dan melengkapi program pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Ia berpendapat, bantuan yang hanya bersifat jangka pendek tanpa program pemberdayaan berkelanjutan berisiko menimbulkan ketergantungan. Sebaliknya, program yang melibatkan warga secara langsung berpotensi mendorong perputaran ekonomi di desa.
Sofyan menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap alokasi anggaran memiliki manfaat yang terukur, terutama di tengah kebutuhan masyarakat SBT terhadap pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi.
“Jika anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan tidak memberikan dampak nyata, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut. Kita harus melihat kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, termasuk infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang dapat membuka peluang kerja bagi warga,” ujarnya.
Ditambahkannya, pengelolaan hibah yang melibatkan banyak lembaga harus disertai pengawasan yang memadai untuk mencegah potensi konflik kepentingan, tumpang tindih program, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam pernyataannya, Sofyan turut menyinggung langkah Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang, menurut informasi yang disampaikannya, melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kabupaten SBT terkait dana revitalisasi.
Ia berharap penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah dapat dilakukan secara konsisten, profesional, dan berdasarkan bukti.
Sofyan menilai, penelusuran terhadap penggunaan anggaran publik perlu dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Selain persoalan transparansi dan pertanggungjawaban, Sofyan menyebut adanya informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan pemotongan dana ketika hibah dicairkan.
Menurutnya, terdapat informasi mengenai kemungkinan pemotongan dana oleh pihak tertentu hingga puluhan juta rupiah. Namun, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut apabila terdapat bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada pemotongan dalam proses pencairan, hal itu harus diperiksa secara objektif. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sofyan juga meminta perangkat daerah terkait menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah serta memastikan bahwa dana yang diterima setiap lembaga sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam dokumen resmi.
Sofyan menegaskan, dorongan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal transparansi pengelolaan keuangan daerah agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (FN-AR)








