KONTRANARASI.COM —Aliansi Pemuda Anti Korupsi Nusantara (APAKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) melalui Kantor Pos Bula dan sejumlah Kantor Pos lainnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku. Desakan disampaikan Ketua APAKN, Zulkifli Hasan Liliay pada, Kamis (15/10/2026).
Menurut Zulkifli, ada laporan mengenai ketidaksesuaian antara data penerima dengan realisasi penyaluran bantuan di lapangan. Hal ini diduga mulai terjadi pada tahun 2023, 2024 , 2025 dan 2026. Lebih lanjut ditambahkan, Laporan yang diterima APAKN mencakup dugaan penggunaan identitas penerima lain, data penerima yang telah meninggal dunia, kemungkinan adanya data ganda, hingga adanya nama penerima yang diduga tidak dikenal di lokasi penyaluran.
“Saya dapat laporan, ada petugas di Kantor Pos Bula saat melakukan penyaluran dan pada saat itu masyarakat yang berhak dapat penerima bantuan tidak ada ditempat, meninggal dunia atau tidak dikenal maka saat itu pula petugas manfaatkan data ganda atau indentitas lain untuk melakukan proses penyaluran melalui aplikasi penyaluran Pos atau CBP,” Ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, persoalan bansos bukan sekadar persoalan administrasi atau kesalahan input data, karena Ketika bantuan sosial secara administratif dinyatakan telah disalurkan, tetapi masyarakat yang tercatat sebagai penerima justru tidak pernah menerima bantuan, maka negara wajib mempertanyakan kemana bantuan tersebut disalurkan
“Jangan sampai masyarakat miskin hanya menjadi nama di dalam sistem. Diatas kertas bantuan selesai disalurkan, tetapi di lapangan masyarakat tidak pernah menerima. Maka negara segera usut,” Tegas Liliay
Untuk itu, APAKN secara kelembagaan mempertanyakan mekanisme verifikasi penerima dilakukan, bagaimana petugas memastikan identitas penerima, bagaimana prosedur dilakukan terhadap penerima yang telah meninggal dunia atau tidak ditemukan, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap bantuan yang tidak dapat diserahkan kepada penerima yang berhak.
“Kalau penerima meninggal dunia, tidak dikenal, atau tidak berada di tempat, mekanisme hukumnya harus jelas. Tidak boleh kemudian data tersebut dimanipulasi agar transaksi terlihat seolah-olah selesai. Di sinilah KPK harus melihat apakah terdapat kesengajaan dan keuntungan bagi pihak tertentu,” Tambah Zul
Lebih lanjut Zulkifli yang juga pengurus DPP GMNI ini mengatakan, akan segera mendatangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran terhadap data penyaluran Bansos SBT selama tenggang waktu 2023–2026 secara menyeluruh. Penelusuran tersebut harus mencocokkan data administratif dengan fakta di lapangan, termasuk identitas penerima, NIK, bukti penerimaan, dokumentasi penyaluran, data penerima yang meninggal dunia, data ganda, penerima yang tidak dikenal, serta transaksi yang tercatat dalam sistem penyaluran.
“KPK harus melihat rantainya secara utuh. Siapa yang mendata, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyalurkan, siapa yang melakukan pencatatan dan siapa yang bertanggungjawab ketika terjadi ketidaksesuaian. Jangan hanya mencari pelaku di lapangan kalau ternyata persoalannya berada pada sistem,” Kata Zulkifli.
Menurutnya, prinsip follow the money penting diterapkan apabila ditemukan transaksi yang mencurigakan agar dapat diketahui ke mana dana mengalir dan siapa pihak yang memperoleh manfaat. Apabila terdapat penyalahgunaan anggaran atau bantuan tidak sampai kepada masyarakat yang berhak, maka persoalannya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan sosial.
“Komitmen follow the money segera diterapkan. Karena ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara terhadap masyarakat miskin”. Ucapnya!
Selain KPK RI, APAKN juga meminta Kementrian Sosial (Kemensos) untuk memastikan sistem penyaluran memiliki mekanisme verifikasi yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penyaluran melalui kanal tertentu, maka Kemensos harus berani menghentikan sementara atau mengevaluasi kerja sama penyaluran melalui Kantor Pos yang terbukti bermasalah, dengan tetap memastikan masyarakat penerima yang sah tidak kehilangan hak atas bantuan.
“Kami tidak meminta bantuan masyarakat dihentikan, yang kami minta adalah hentikan atau evaluasi total mekanisme penyaluran yang terbukti bermasalah. Jangan karena mempertahankan sebuah mekanisme, kemudian hak masyarakat miskin justru menjadi korban,” Tutupnya.(KN-FS)








