KONTRANARASI.COM JAKARTA — Perjuangan panjang menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan di Indonesia memasuki babak penting. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan kini diarahkan pada pembahasan substansi melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati percepatan proses pembahasan, dengan target penyerahan DIM Pemerintah paling lambat pada minggu pertama November 2026.
Merespons perkembangan tersebut, Wakil Sekretaris Bidang Investasi dan Maritim Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Sofyan Keliobas, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah cepat Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends.
Menurut Sofyan, percepatan pembahasan RUU tersebut merupakan momentum penting untuk memperjuangkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, termasuk Maluku yang memiliki karakter geografis dengan tantangan konektivitas, distribusi logistik, dan pelayanan publik.
“Sebagai anak Maluku, saya melihat RUU Daerah Kepulauan ini sangat penting. RUU ini bukan sekadar mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam perumusan kebijakan nasional. Pembangunan harus saling terhubung dan tidak lagi berjalan secara sektoral, sehingga pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan dapat diwujudkan,” ujar Sofyan.
Ia menilai, selama ini kebijakan pembangunan cenderung belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda dari daerah daratan. Kondisi geografis, keterbatasan konektivitas antarpulau, biaya transportasi, serta jangkauan pelayanan publik membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih proporsional.
Karena itu, menurutnya, daerah provinsi serta kabupaten/kota berciri kepulauan membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk memperjelas pengaturan pendanaan, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas antarwilayah, hingga pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan.
“Daerah kepulauan tidak bisa terus-menerus diperlakukan dengan pendekatan yang sama seperti daerah daratan. Negara harus hadir melalui kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat kepulauan. Dengan begitu, potensi kelautan dan sumber daya pesisir dapat dikelola untuk mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sofyan juga berharap langkah percepatan yang dilakukan Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends dapat terus dikawal bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga pembahasan RUU Daerah Kepulauan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Ia menegaskan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi salah satu agenda penting dalam mewujudkan keadilan pembangunan nasional, terutama bagi masyarakat di kawasan timur Indonesia yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan konektivitas.
“Kami berharap RUU Daerah Kepulauan menjadi prioritas bersama hingga dapat disahkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ini bukan hanya kepentingan Maluku, melainkan kepentingan seluruh masyarakat kepulauan di Indonesia agar memperoleh kesempatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan merata,” tutup Sofyan.
Bagi Sofyan, percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan merupakan kesempatan untuk memastikan bahwa laut tidak lagi dipandang sebagai pemisah antardaerah, melainkan sebagai penghubung ekonomi, sosial, dan pembangunan nasional.









