FAMHI Sultra: Terima Kasih Presiden Prabowo Subianto, Terima Kasih KPK RI Sudah Mulai Memberantas Mafia Tanah

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara mengapresiasi komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengungkap serta memberantas praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan aset tanah.

Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, S.H., M.H., menilai upaya pemberantasan mafia tanah menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat atas tanah, serta memastikan aset negara dan daerah tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan KPK RI yang terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, termasuk persoalan yang berkaitan dengan mafia tanah. Kami berharap setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ujar Midul Makati, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, persoalan mafia tanah tidak sebatas konflik kepemilikan atau penguasaan lahan. Praktik tersebut juga berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, kolusi, hingga dugaan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara apabila menyangkut aset milik pemerintah.

Atas dasar itu, Midul mendorong KPK bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan praktik mafia tanah. Pengusutan, kata dia, perlu mencakup pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain.

“Proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung tinggi agar masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” katanya.

Midul menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar jaringan yang diduga memungkinkan praktik tersebut berlangsung, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum (APH), maupun broker.

“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan fasilitas, menggunakan kewenangan secara melawan hukum, atau menikmati hasil kejahatan, maka harus diproses sesuai hukum berdasarkan bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan KPK RI terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi dan mafia tanah di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum atas hak tanahnya dan aset negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, FAMHI Sultra mengajak masyarakat ikut mengawal upaya pemberantasan mafia tanah dengan menyampaikan informasi maupun laporan kepada lembaga berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang disertai bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum harus menjadi panglima tertinggi. Tidak boleh ada kelompok atau individu yang kebal terhadap hukum. Kami mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi dan mafia tanah yang dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan hukum,” tutup Midul Makati, S.H., M.H., Presidium FAMHI Sultra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *