Kejari SBT Didesak Tetapkan Bisyong Sebagai Tersangka

Oplus_131072
banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur didesak untuk segera tetapkan Bisyong Alias Hendra Wibisono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jalan lingkar amarsikaru. Hal ini diungkapkan, Ketua Serikat Anti Korupsi (SAK) Sofyan Keliobas pada, Minggu (13/9/2026)

Sofayan mengatakan. Pembangunan ruas jalan lingkar amarsikaru, kecamatan Pulau Gorom telah merugikan negara sebesar Rp, 3 Miliar lebih, namun sampai saat ini diduga direktur CV Putra Perkasa belum lakukan pengembalian ke kas negara.

“Ini nilainya jumbo, jadi Kejari SBT harus usut tuntas sampai pada penetapan tersangka, dan kami akan kawal sampai pada penetapan tersangka, karena pengembalian berdasarkan rekomendasi BPK tidak menghilangkan tindakan yang ditimbulkan,” Tegas Sofyan

Lebih lanjut Mantan Ketua GMNI Cabang SBT ini menambahkan, pengembalian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan sampai saat ini tidak digubris oleh Hendra Wibisono alias Bisyong, namun Kejaksaan negeri seram bagian timur dan Inspektorat SBT seperti cuek dan terkesan membiarkan begitu saja. Semestinya proses penyelidikan sudah harus dilakukan oleh pihak kejaksaan.

“Kerugian yang ditimbulkan dilakukan dalam keadaan sadar, maka yang bersangkutan sudah punya niat untuk meraup keuntungan besar sehingga tidak lagi fokus pada volume dan kualitas pekerjaan dan itu korupsi. Jangan tunggu sampai ada laporan resmi karena Kejari SBT telah mengantongi itu,” Kata Sofyan

Lebih lanjut aktivis anti korupsi ini mengatakan, jika Kejari SBT tidak mengambil langkah, maka pihaknya mendesak Kejati Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku agar segera mengambil alih kasus tersebut

“Kejati Maluku agar segera mengambil alih kasus ini, Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah ini” Ujarnya

Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan tahun anggaran 2022, melalui dinas pekerjaan umum kabupaten seram bagian timur dengan nomor surat perjanjian kerja 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK, kepada perusahan yakni CV.PP dengan nilai kontrak 14,491.000.000 dengan nama pekerjaan Peningkatan Kapasitas struktur jalan Ruas lingkar Pulau Amarsekaru,

Pekerjaan yang dikerjakan oleh Perusahaan milik bisyong alias Hendra Wibisono telah dicairkan 95%. Berdasarkan hasil audit BPK dicairkan dalam tiga tahap yaitu pada 29 juli 2022, 26 oktober 2022 dan 21 desember 2022.

Pada pekerjaan ini, pihak perusahaan diduga meraup keuntungan yang sangat fantastis, karena dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ).

Bisyong alias hendra wibisono diduga melaksanakan pekerjaan tersebut amburadul dan diduga sengaja mengurangi sejumlah volume pekerjaan demi mendapatan keutungan besar, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp,3 milyar lebih.

Dari hasil pemeriksaan oleh BPK tahun 2023, bisiong alias hendra wibisono dengan segaja mengurangi sejumlah volume pekerjaan, pada pekerjaan lapis pondasi Agregat Kelas A, lapisan penetrasi macadam fc 15 Mpa sebesar Rp. 2 milyar lebih, serta pengurangan pada ketidaksesuain spesifikasi lapisan pondasi agregat kelas A sebesar Rp. 1, 9 milyar lebih.

Atas Temuan tersebut, BPK Provinsi maluku merekomendasikan agar Bisyong alias hendra wibisono melakukan pengembalian kepada kas negara sebesar sebesar Rp,3 milyar lebih, namun sampai saat ini bisiong alias hendra wibisono tidak memiliki itikad baik untuk malakukan pengembalian hingga batas waktu yang ditentukan telah habis.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *