KONTRANARASI.COM —Tidak melakukan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jalan lingkar amarsikaru. Hal ini diungkapkan, Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) SBT, Jainal Kelderak pada, sabtu (5/9/2026).
Pembangunan ruas jalan lingkar amarsikaru, kecamatan Pulau Gorom menelan kerugian negara sebesar Rp, 3 Miliar lebih, namun sampai saat ini diduga direktur CV Putra Perkasa belum lakukan pengembalian ke kas negara sesuai perintah BPK.
“Kejari SBT harus usut tuntas, karena rekomendasi BPK itu bagian dari perintah Negara,” Ujar Jainal
Lebih lanjut, Jainal menambahkan.
pengembalian keuangan negara akibat kekurangan volume pekerjaan sampai saat ini tidak digubris oleh Hendra Wibisono alias Bisyong, namun Kejaksaan negeri seram bagian timur dan Inspektorat SBT tidak tegas terhadap yang bersangkutan.
“Kejaksaan dan Inspektorat jangan diam, kerugian yang ditimbulkan terlalu besar dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan. Walaupun pengembalian, kontraktor harus ditetapkan sebagai tersangka,” Tegas Jainal
Selain itu, ia mendesak pihak terkait agar segera blacklist perusahaan milik Hendra Wibisono alias Bisyong, agar kedepan perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi mengikuti tender, karena dikhawatirkan akan menimbulkan hal yang sama.
“Kami mendesak pihak terkait agar masukan perusahaan milik yang bersangkutan kedalam daftar hitam agar tidak lagi ikut proses tender kedepannya,” Kata Jainal
Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan tahun anggaran 2022, melalui dinas pekerjaan umum kabupaten seram bagian timur dengan nomor surat perjanjian kerja 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK, kepada perusahan yakni CV.PP dengan nilai kontrak 14,491.000.000 dengan nama pekerjaan Peningkatan Kapasitas struktur jalan Ruas lingkar Pulau Amarsekaru,
Pekerjaan yang dikerjakan oleh Perusahaan milik bisyong alias Hendra Wibisono telah dicairkan 95%. Berdasarkan hasil audit BPK dicairkan dalam tiga tahap yaitu pada 29 juli 2022, 26 oktober 2022 dan 21 desember 2022.
Pada pekerjaan ini, pihak perusahaan diduga meraup keuntungan yang sangat fantastis, karena dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ).
Bisyong alias hendra wibisono diduga melaksanakan pekerjaan tersebut amburadul dan diduga sengaja mengurangi sejumlah volume pekerjaan demi mendapatan keutungan besar, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp,3 milyar lebih.
Dari hasil pemeriksaan oleh BPK tahun 2023, bisiong alias hendra wibisono dengan segaja mengurangi sejumlah volume pekerjaan, pada pekerjaan lapis pondasi Agregat Kelas A, lapisan penetrasi macadam fc 15 Mpa sebesar Rp. 2 milyar lebih, serta pengurangan pada ketidaksesuain spesifikasi lapisan pondasi agregat kelas A sebesar Rp. 1, 9 milyar lebih.
Atas Temuan tersebut, BPK Provinsi maluku merekomendasikan agar Bisyong alias hendra wibisono melakukan pengembalian kepada kas negara sebesar sebesar Rp,3 milyar lebih, namun sampai saat ini bisiong alias hendra wibisono tidak memiliki itikad baik untuk malakukan pengembalian hingga batas waktu yang ditentukan telah habis.(KN-FS)









