Keruk Pasir Pantai Tanpa Izin Resmi, Dirut PT Seram Utara Agung Bakal Dilaporkan

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Perusahaan CV Seram Utara Agung yang tangani Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs, tidak menggunakan material berizin resmi pemerintah sehingga harus diusut. Hal ini diungkapkan sala satu pemuda SBT, Ayub Rumbaru pada, Jumat (11/9/2021)

Ayub menjelaskan, penggunanaan material tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan salah satu kejahatan besar, apalagi yang dikeruk adalah pasir pantai yang selama ini dijadikan oleh masyarakat sebagai tempat wisata.

“Ini kan tidak ada izin resmi pemerintah, sehingga tidak bisa dibiarkan,” Ucap Ayub

Proyek Peningkatan jalan ruas poros ondor samboru cs Kecamatan Pulau Gorom tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nilai paket HPS Rp,11.600.000.000 Sementara nilai penawaran Rp,11.584.771.000 yang dimenangkan oleh Perusahaan CV Seram Utara Agung

“Perusahaan ini kan nakal, dan setiap tangani proyek dimana saja tetap bermasalah,” Kata Ayub

Lebih lanjut di jelaskan, Menggunakan material yang tidak berizin resmi pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum, sehingga tidak ada alasan mendasar untuk menggunakan atau mengeruk pasir pantai di tempat wisata tanjung keter untuk kepentingan pembangunan.

Proyek yang menggunakan dana negara (APBN/APBD) harus mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang pertambangan.

Selain itu, Kontraktor yang memakai/menggunakan material ilegal (seperti galian C tanpa izin) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam UU Minerba.

“Ini perintah UU sehingga sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti atau ditaati. Jika diizinkan oleh pemerintah negeri itu pun tidak boleh karena pemerintah negeri tidak berkewenangan mengeluarkan IUP dan lainnya,” Tegas Ayub

Selain itu, Penggunaan material berizin tersebut bertujuan untuk memastikan pajak daerah atau negara, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terbayarkan dengan baik.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pihak yang menambang atau menggunakan material tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami akan laporkan Msalah ini secara resmi ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” Tambah Ayub

Dalam ketentuan itu juga dijelaskan, Membeli dan memakai material dari sumber ilegal dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana karena mendukung perusakan lingkungan dan merugikan pendapatan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak menolak material tersebut, menghentikan pembayaran, atau memutus kontrak kerja sama secara sepihak dengan pihak perusahaan.

Olehnya itu, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan CV Seram Utara Agung dengan menggunakan pasir di pantai wisata tanjung keter merupakan tindakan atau sikap yang mengarah ke pidana, sehingga pihak berwajib segera panggil dan periksa direktur perusahaan serta konsultan pengawasan yang memenangkan tender pengawasan.

Sampai berita ini dipublikasikan, direktur perusahaan, PPK, konsultan pengawasan dan kepala dinas PUPR SBT belum dapat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *