Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Sekuriti Saksikan Langsung Dugaan Pemukulan di PN Cikarang

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno dan dua terdakwa lainnya membantah keterangan pihak korban yang menyebut tiga petugas keamanan atau sekuriti di lokasi kejadian menyaksikan langsung dugaan pemukulan terhadap korban.

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Riski Syah Putra Nasution, S.H., dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026), menyusul persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026).

Menurut Riski, keterangan para sekuriti yang dihadirkan dalam persidangan perlu diuji secara cermat. Ia menyebut, berdasarkan versi pihak terdakwa, para petugas keamanan tersebut tidak berada di lokasi saat peristiwa pemukulan atau perkelahian berlangsung.

“Semua keterangan saksi itu testimonium de auditu. Mereka tidak melihat langsung kejadian. Mereka datang setelah pemukulan atau perkelahian selesai,” ujar Riski.

Ia menjelaskan, testimonium de auditu pada prinsipnya merujuk pada keterangan yang diperoleh saksi dari cerita atau informasi orang lain, bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menilai keterangan para saksi secara objektif berdasarkan fakta yang benar-benar mereka alami secara langsung.

Riski juga membantah anggapan bahwa keberadaan tiga sekuriti di sekitar lokasi kejadian secara otomatis membuktikan mereka menyaksikan langsung dugaan pemukulan terhadap korban.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara berada di sekitar tempat kejadian dengan melihat secara langsung suatu peristiwa pidana.

“Security semuanya tidak melihat langsung. Mereka datang setelah selesai pemukulan atau perkelahian,” katanya.

Pihak terdakwa menilai perbedaan tersebut penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Menurut mereka, kesimpulan mengenai suatu peristiwa harus didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di luar persidangan.

Riski juga menyoroti munculnya sejumlah narasi yang dinilainya berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

Ia mengatakan, pihaknya melihat adanya kesan bahwa perkara tersebut diarahkan pada konstruksi narasi tertentu sehingga publik seolah-olah telah memiliki kesimpulan mengenai kejadian yang dipersoalkan.

“Jangan sampai perkara hukum justru dibentuk oleh opini atau framing. Yang harus menentukan adalah fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Riski juga mempertanyakan adanya narasi yang menurutnya telah “di-setting” untuk membangun persepsi tertentu terhadap para terdakwa.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum terdakwa dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Ini yang kami pertanyakan. Apakah benar saksi melihat langsung, atau justru narasi setelah kejadian yang kemudian dibangun sedemikian rupa? Itu yang harus diuji,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin proses hukum bergeser menjadi pertarungan opini maupun tekanan publik.

Menurut Riski, status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jangan karena posisi seseorang sebagai anggota DPRD kemudian perkara ini ditarik ke ranah politik. Kita bicara pembuktian hukum,” katanya.

Pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut masih berlangsung. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 15 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, menyatakan tiga petugas keamanan yang berada di lokasi disebut melihat langsung aksi pemukulan terhadap korban.

Pernyataan tersebut kini dibantah pihak terdakwa. Kuasa hukum menilai para sekuriti tidak menyaksikan langsung peristiwa sebagaimana yang disebutkan pihak korban.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *