Warga Dipaksa Tutup Usaha Starlink, Pemerintah Desa Tahalupu Diduga Langgar Hukum

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Sebuah polemik terjadi di salah satu desa di Kabupaten Seram bagian barat (SBB) Provinsi Maluku, Desa Tahalupu, setelah pemerintah desa setempat diduga memaksa warga menghentikan usaha penyedia layanan internet berbasis Starlink. Alasan yang diberikan adalah karena Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berencana membuka usaha serupa.

Kebijakan tersebut menuai protes dari warga, khususnya pelaku usaha yang telah lebih dahulu menjalankan layanan internet untuk masyarakat. Aktivis Maluku, Adam menilai tindakan pemerintah desa tahalupu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak warga dalam menjalankan usaha yang sah.

Seorang warga bernama Hajrin Siboto mengaku dirugikan atas kebijakan tersebut. Pasalnya, ia telah lebih dahulu menjalankan usaha penyediaan layanan internet Starlink di desa tersebut sudah hampir 1 tahun lamanya.
“Saya sudah lebih dulu membuka usaha ini untuk membantu masyarakat mendapatkan akses internet yang lebih baik. Tapi sekarang justru dilarang, padahal usaha ini sudah berjalan lama,” ujar Hajrin.

Menurut keterangannya, aparat desa meminta usaha tersebut ditutup tanpa adanya dasar hukum yang jelas. “Kami hanya ingin mencari nafkah secara legal, tetapi justru diminta berhenti karena desa mau buka usaha yang sama,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan pemerintah desa ini patut dipertanyakan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Aktivis Maluku, Adam menegaskan BUMDes tidak diperbolehkan mematikan usaha warga, Sesuai PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menegaskan BUMDes harus meningkatkan kesejahteraan warga, bukan mematikan potensi usaha lokal. Jika terjadi, tindakan tersebut menyalahi prinsip dasar pendirian BUMDes yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memang memiliki kewenangan mengelola BUMDes, namun tidak memiliki hak untuk memonopoli usaha dengan cara menutup usaha warga secara sepihak. Pasal 26 undang-undang tersebut menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang adil dan tidak diskriminatif.

Dari sisi persaingan usaha, tindakan ini juga berpotensi melanggar prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Upaya menyingkirkan pelaku usaha yang sudah ada demi kepentingan usaha desa dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan tidak sehat, “ujar Adam. Jumat ( 17/4/2026).

Adam menegaskan jika terbukti ada pemaksaan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah desa, dan akan melaporkan kejadian ini ke instansi terkait.

Jika pemerintah desa ingin mengembangkan usaha melalui BUMDes, seharusnya dilakukan dengan pendekatan kolaboratif, bukan dengan melarang usaha warga yang sudah berjalan. “BUMDes seharusnya hadir sebagai penggerak ekonomi desa, bukan sebagai pesaing yang menyingkirkan pelaku usaha lokal,” tegas Adam. (KN-AM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *