KONTRANARASI.COM – Aktivis pemuda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sofyan Keliobas, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur dalam menangani perkara dugaan korupsi dana program revitalisasi pendidikan di Kabupaten SBT.
Sofyan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Pemuda asal SBT yang kini beraktivitas di Jakarta itu menilai langkah Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Ilham Wahdini, S.H., M.H., bersama jajarannya dalam mengusut perkara tersebut perlu mendapat dukungan masyarakat.
Menurutnya, penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
“Ketegasan dan keberanian Kajari SBT Ilham Wahdini, S.H., M.H., patut kita apresiasi dalam pengusutan kasus ini. Gerak cepat dalam penanganannya menjadi perhatian masyarakat, terlebih perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Sofyan kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, dana revitalisasi pendidikan memiliki peran penting dalam menyediakan fasilitas belajar yang layak bagi peserta didik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaannya harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sofyan juga menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dilakukan secara cermat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat.
“Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil Kejari SBT dalam mengungkap perkara ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski menyampaikan apresiasi, Sofyan mengingatkan agar profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum tetap dijaga. Ia berharap proses penanganan perkara tidak dipengaruhi tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dibangun melalui proses yang objektif, terbuka sesuai ketentuan, serta berlandaskan hukum dan alat bukti yang sah.
“Pelayanan dan penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan harus profesional, berintegritas, dan humanis. Hal seperti ini patut diapresiasi, dijaga, dan ditingkatkan melalui inovasi serta penguatan kapasitas sumber daya manusia Adhyaksa,” ungkapnya.
Sofyan menambahkan, perhatian masyarakat terhadap penanganan dugaan korupsi dana revitalisasi pendidikan harus menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara bertanggung jawab. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berpedoman pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata tekanan opini publik.
Selain perkara revitalisasi pendidikan, Sofyan juga meminta aparat penegak hukum mencermati dugaan penyimpangan anggaran lainnya di Kabupaten SBT, termasuk penyaluran dana hibah daerah kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia mendorong agar penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut ditelaah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal memadai, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya melalui prosedur yang berlaku.
“Persoalan dana hibah daerah juga perlu mendapat perhatian. Jika terdapat dugaan penyimpangan, lembaga terkait dan pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka maupun kesimpulan yang mendahului proses hukum,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran publik dan pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sofyan berharap penanganan perkara revitalisasi pendidikan tidak berhenti pada perkembangan yang telah diumumkan, tetapi terus berlanjut sesuai tahapan hukum hingga memperoleh kepastian. Pada saat yang sama, ia mendorong agar dugaan perkara lain yang memiliki dasar dan bukti awal ditangani secara proporsional.
“Harapan kami, penegakan hukum di Kabupaten SBT terus berjalan secara konsisten, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata, proses yang transparan, serta penanganan perkara berdasarkan hukum dan bukti yang sah,” tutup Sofyan.








