KONTRANARASI.COM JAKARTA – Deklarator Pemuda Indonesia Raya (Pemira), Arven Marta, menyampaikan apresiasi terhadap upaya penguatan penegakan hukum dan pemberantasan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menyoroti sejumlah persoalan penting, mulai dari peredaran narkoba, perjudian daring (online), penipuan digital, kejahatan siber, hingga aksi premanisme dan pembenahan pelayanan penegakan hukum.
Menurut Arven, pemberantasan kejahatan harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat, mencegah munculnya korban baru, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Arven berharap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dapat terus memperkuat upaya penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong penanganan perkara yang transparan serta akuntabel.
Pemberantasan narkoba dan pemutusan jaringan peredaran
Dalam pemberantasan narkoba, Arven menilai pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika harus menjadi perhatian utama. Penindakan terhadap bandar, pengedar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi perlu dilakukan secara terukur, termasuk penindakan di kawasan yang teridentifikasi sebagai pusat peredaran narkoba.
Upaya tersebut penting untuk memutus rantai pasok narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain penindakan, pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan juga perlu diperkuat agar penanganan persoalan narkotika berjalan secara menyeluruh.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto sebelumnya memimpin BNN dan mengembangkan pendekatan pemberantasan narkoba melalui penindakan jaringan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta kerja sama nasional dan internasional. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang relevan dalam pembahasan upaya pemberantasan narkotika.
Judi online menjadi perhatian serius
Selain narkoba, Arven menyoroti praktik perjudian daring yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, persoalan keluarga, dan dampak sosial bagi masyarakat. Ia menilai pemberantasan judi online harus menyasar bukan hanya operator dan promotor, tetapi juga jaringan keuangan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Data resmi yang dipublikasikan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri pada 13 Maret 2026 mencatat bahwa Polri menangani 845 kasus perjudian sejak Januari hingga awal Maret 2026. Rinciannya, 141 kasus pada Januari, 509 kasus pada Februari, dan 195 kasus pada 1–5 Maret 2026. Data tersebut mencakup perjudian secara umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai angka khusus judi online saja.
Sementara itu, pada 1 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Angka tersebut merupakan jumlah konten yang ditangani, bukan jumlah pelaku atau perkara pidana.
Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemberantasan perjudian dan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga keuangan, serta penyedia platform digital.
Penipuan digital dan kejahatan siber perlu diantisipasi
Arven juga menyoroti perkembangan kejahatan siber, terutama penipuan daring dan penyalahgunaan teknologi deepfake. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi gambar, suara, atau video sehingga masyarakat berisiko tertipu oleh informasi maupun identitas palsu.
Karena itu, penguatan kemampuan penyelidikan digital, penelusuran aliran dana, dan kerja sama lintas lembaga perlu terus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar tidak mudah membagikan data pribadi, kode verifikasi, maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.
Pada 13 April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan kerja sama dengan Polri untuk memperkuat koordinasi penanganan laporan kejahatan digital, termasuk penipuan daring, perjudian daring, dan pemerasan berbasis seksual. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menyederhanakan alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Pemberantasan premanisme dan perlindungan dunia usaha
Di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, Arven menilai pemberantasan premanisme perlu dilakukan secara konsisten, khususnya terhadap tindakan pemerasan, intimidasi, dan kekerasan yang mengganggu aktivitas warga maupun pelaku usaha.
Lingkungan yang aman merupakan salah satu faktor penting bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari dan bagi dunia usaha untuk beroperasi tanpa tekanan atau ancaman. Oleh sebab itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tindakan sewenang-wenang.
Penegakan hukum juga perlu disertai pengawasan agar setiap tindakan aparat tetap profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Mengakhiri fenomena no viral, no justice
Hal lain yang menjadi perhatian adalah fenomena no viral, no justice, yakni anggapan bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Arven menekankan bahwa pelayanan penegakan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa bergantung pada popularitas suatu kasus.
Transparansi perkembangan perkara, pengawasan terhadap proses penyidikan, serta evaluasi atas kualitas pelayanan merupakan bagian penting untuk meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian.
Selain itu, dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pasal yang tidak semestinya, dan praktik jual beli perkara harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Pembenahan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak merasa harus menggunakan tekanan publik untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Pemira dorong sinergi masyarakat dan Polri
Sebagai Deklarator Pemuda Indonesia Raya, Arven berharap upaya pemberantasan kejahatan dan pembenahan penegakan hukum dapat berjalan secara berkelanjutan. Ia juga mendorong generasi muda mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, menjauhi narkoba dan perjudian daring, meningkatkan literasi digital, serta melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.
Menurutnya, penegakan hukum yang baik perlu diiringi partisipasi masyarakat dan keterbukaan institusi terhadap kritik serta evaluasi. Dukungan publik harus berjalan beriringan dengan pengawasan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
Arven berharap sinergi antara Polri, pemerintah, masyarakat, dan generasi muda dapat terus diperkuat untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan negara memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat Indonesia. (FN-AR)








