KONTRANARASI.COM – Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (LBH AMPUH Indonesia) menyampaikan aspirasi melalui aksi damai dan konstitusional di Jakarta. Mereka meminta pemerintah pusat dan lembaga negara terkait mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan administratif dan prosedural.
Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak agar tahapan Pilkades di 18 desa dievaluasi secara menyeluruh. Mereka juga meminta pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 ditunda hingga persoalan hukum dan administrasi yang dipersoalkan memperoleh kejelasan.
Perwakilan masyarakat bersama LBH AMPUH Indonesia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, mulai dari pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa, pengumuman hasil penilaian, hingga penetapan calon yang berhak mengikuti Pilkades, Kamis (15/10/2026).
Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Soroti Proses Seleksi Bakal Calon Kepala Desa
Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bakal calon kepala desa pada 1–2 September 2026.
Masyarakat mempertanyakan perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi yang semula direncanakan pada 4 September 2026, tetapi kemudian dilaksanakan pada 8 September 2026.
Selain itu, mereka menyoroti proses penetapan calon kepala desa yang dinilai belum memberikan ruang keberatan secara memadai bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penilaian dan proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno panitia pemilihan kepala desa (Pilkades). Mereka menduga terdapat ketidakberesan dalam proses seleksi yang berpotensi memengaruhi penentuan bakal calon yang dinyatakan lolos.
Dugaan tersebut turut diarahkan pada proses yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia Pilkades di masing-masing desa.
Namun, dugaan mengenai adanya manipulasi, praktik transaksional, maupun intervensi dalam proses seleksi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap seluruh tahapan seleksi diperiksa secara objektif dengan membuka dokumen penilaian, rekapitulasi hasil, serta dasar pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan Masyarakat Disebut Belum Mendapat Tanggapan
Perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan pengaduan dan keberatan kepada sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi A.S.A, Kepala DPMD I.S, LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia Pilkades di 18 desa.
Menurut mereka, pengaduan tersebut belum memperoleh jawaban yang diharapkan hingga batas waktu 14 hari yang mereka sampaikan.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk membawa persoalan Pilkades ke tingkat pusat agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut melalui mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang, menurut perwakilan masyarakat, berkaitan dengan persoalan penundaan Pilkades.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka mengenai status persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades berjalan sesuai aturan.
Empat Lembaga Negara Diminta Menindaklanjuti Aspirasi
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, masyarakat bersama LBH AMPUH Indonesia mengajukan permohonan kepada empat pihak, yakni Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, mereka meminta perhatian dan pengawasan pemerintah pusat terhadap persoalan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.
Masyarakat berharap Presiden dapat mendorong koordinasi lintas lembaga sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan hak masyarakat, transparansi pemerintahan, dan prinsip demokrasi desa tetap terlindungi.
Kepada Menteri Dalam Negeri, mereka meminta evaluasi dan pemeriksaan terhadap tahapan Pilkades yang dipersoalkan, termasuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mereka juga meminta agar langkah korektif dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, masyarakat meminta agar proses Hak Uji Materiil yang berkaitan dengan peraturan Pilkades Kabupaten Bekasi diperiksa secara independen sesuai hukum acara yang berlaku.
Mereka menegaskan tetap menghormati independensi peradilan dan tidak bermaksud memengaruhi proses maupun putusan hakim melalui tekanan massa.
Adapun kepada Ketua Komisi III DPR RI, masyarakat meminta agar aspirasi dan pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sah, termasuk meminta klarifikasi atau berkoordinasi dengan lembaga terkait apabila diperlukan.
Lima Tuntutan Utama Masyarakat
Melalui aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan agar persoalan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Tuntutan yang disampaikan meliputi:
Pilkades ulang di 18 desa Kabupaten Bekasi, apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memberikan dasar yang sah untuk pelaksanaannya.
Pemeriksaan yang transparan dan independen terhadap proses seleksi, hasil penilaian, rekapitulasi, serta seluruh dokumen pendukung.
Evaluasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap tahapan Pilkades yang dipersoalkan sesuai kewenangan masing-masing.
Pengawalan proses Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung RI dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026 hingga persoalan yang dipersoalkan memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai penyelesaian persoalan tersebut penting agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi desa.
Delapan Belas Desa Bersatu Menyuarakan Aspirasi
Adapun 18 desa yang disebut dalam penyampaian aspirasi tersebut meliputi Harja Mekar, Jayasakti, Sukadarma, Burangkeng, Pantai Hurip, Sirnajati, Sirnajaya, Sukatenang, Pasir Gombong, Tridayasakti, Sumberjaya, Karang Satu, Karang Asih, Sukaraya, Srimahi, Sukajaya, Karang Satria, dan Satria Mekar.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan individu yang tidak lolos seleksi bakal calon kepala desa.
Menurut mereka, persoalan ini menyangkut prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pemilihan pemimpin di tingkat desa.
Mereka menilai setiap tahapan Pilkades harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara keberatan yang disampaikan masyarakat perlu ditanggapi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat meminta agar seluruh dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun yang terlibat dalam proses Pilkades.
LBH AMPUH Indonesia Dorong Penyelesaian Sesuai Hukum
Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, mewakili lembaganya dalam penyampaian aspirasi bersama masyarakat yang mempersoalkan pelaksanaan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.
Melalui aksi tersebut, LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat mendorong pemerintah dan lembaga negara terkait untuk memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah disampaikan.
Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui pemeriksaan yang objektif, keterbukaan informasi, serta mekanisme hukum yang berlaku sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan.
Masyarakat juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan, menyampaikan aspirasi secara damai, menghindari provokasi, dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Bagi mereka, penyelesaian persoalan Pilkades tidak cukup hanya dengan memberikan penjelasan administratif, tetapi juga harus mampu menjawab keberatan masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara harus mendengar, hukum harus menjawab, dan demokrasi desa harus dilindungi,” menjadi pesan utama yang disuarakan dalam perjuangan masyarakat tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan mereka, termasuk status tahapan Pilkades dan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026.
LBH AMPUH Indonesia bersama masyarakat 18 desa menegaskan bahwa tuntutan Pilkades ulang harus dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku memberikan dasar yang sah.








