Dugaan Korupsi Revitalisasi Di SBT, Sejumlah Tempat Digeledah

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan revitalisasi di SBT kini menunjukan perkembangan. Hal ini dibuktikan dengan penggeledahan kantor dinas pendidikan SBT pada, Kamis (15/10/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini, SH, MH, dengan ketua tim bidang tindak pidana khusus kasi pidsus Eko Vitiyandono SH. MH yang bekerjasama dengan tim inteljen yang dikomandani Kasi Intel Chandra Saputra SH.

Tim telah melakukan penggeledahan di beberapa titik terkait dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima oleh setiap satuan pendidikan penerima bantuan, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti.

Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tersebut yaitu Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, dan tempat lain yang diduga di gunakan untuk mengumpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi.

Selain penggeledahan di Tiga lokasi tersebut, pada hari yang sama Tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang di pimpin oleh Kasi Pidum Junita Sahetapy, SH.,MH bersama Kacabjari di Geser Julivia Marcel Celanno, SH.,MH bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Pimpin oleh Azer Jongker Orno, SH.,MH Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku juga melakukan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah). Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” Kata Kejari dalam rilisnya

Penanganan Perkara ini dilakukan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *