KONTRANARASI.COM Jakarta, Dugaan Kerugian Negara Rp11,35 Miliar, Aktivis Muda Maluku Minta Penanganan Perkara Transparan dan Tanpa Pandang Bulu Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, kembali menjadi sorotan. Aktivis muda Maluku, Sofyan Keliobas, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sofyan menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang ekonomi. Ia meminta aparat mendalami seluruh fakta hukum dan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada perlakuan istimewa,” tegas Sofyan.
Dugaan Kerugian Negara Rp11,35 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam pada ruas Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp36,7 miliar tersebut dilaksanakan pada 2018, pada masa pemerintahan Bupati Kepulauan Aru saat itu, Johan Gonga.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan jalan direncanakan sepanjang kurang lebih 35 kilometer. Namun, proyek tersebut diduga hanya dikerjakan sekitar 15 kilometer, sementara sekitar 20 kilometer lainnya dipersoalkan karena disebut tidak dikerjakan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp11.350.723.276,11 atau sekitar Rp11,35 miliar.
Nilai tersebut menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan di lapangan, pembayaran, serta pertanggungjawaban anggaran.
Dugaan Keterlibatan Bupati Kepulauan Aru Perlu Didalami
Nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, turut menjadi sorotan dalam perkara ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kapasitas sebagai kontraktor melalui PT Purna Dharma Perdana.
Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut pernah mengikuti dan memenangkan tender proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam pada 2018. Dugaan keterlibatan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, hasil pemeriksaan, serta bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Sofyan meminta APH mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk unsur penyedia jasa, pejabat pembuat komitmen, pengawas pekerjaan, serta pihak lain yang memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Status jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
Status Penyidikan Harus Diikuti Kepastian Hukum
Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Jalan Lingkar Wokam telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, belum terdapat penetapan tersangka sebagaimana informasi yang menjadi dasar naskah ini.
Karena itu, Sofyan mendesak aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terlebih ketika perkara tersebut menyangkut anggaran pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat kecil diproses dengan cepat, sementara perkara yang menyangkut pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan berjalan tanpa kepastian. Penegakan hukum harus objektif dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Desak Penuntasan dan Pertanggungjawaban Hukum
Sofyan berharap penyidik segera menuntaskan perkara Jalan Lingkar Wokam secara profesional. Apabila bukti yang cukup telah terpenuhi, ia meminta aparat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk penetapan tersangka dan penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
“Negara tidak boleh dirugikan dan hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Kami berharap perkara ini dituntaskan sampai terang, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” tutupnya.
Prinsipnya, penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan keadilan. Tidak seorang pun boleh kebal hukum, tetapi tidak seorang pun pula boleh dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.









