Dugaan Korupsi Bansos Seragam Siswa Di Dispen SBT, APH Jangan Diam

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Penyaluran Bantuan Sosial berupa seragam sekolah di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur SBT tahun anggaran 2025 diduga fiktif.

Bersasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP atas LKPD SBT, ditemukan belanja bansos seragam sekolah senilai Rp114.012.000,00 sudah dicairkan, namun barangnya tidak disalurkan ke sekolah alias tidak ada barang.

Belanja bantuan lansung pakaian seragam SD melalui SPK antara Disdikpora dengan CV KL selalu penyedia dengan nomor 420/SPK-PB/KPA.I/DISPEN/APBD/VII/2025 tertanggal 10 juli 2025 sebesar Rp,114.012.000,00

Sementara pembayarannya dilakukan dari rekening kuasa BUD Kabupaten SBT kepada rekening CV KL melalui SP2D Nomor 81.05/04.0/000105/LS/1.01.2.22.2.19.03.0000/P2/8/2025.

Dalam hasil audit BPK tersebut dijelaskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BAST dengan Nomor 420/BAPHP-PB/KPA.1/DISPEN/APBD/VII/2025 diketahui bahwa pekerjaan pengadaan bantuan sosial seragam siswa SD telah diserahterimakan dari direktur CV KL ke disdikbudpora melalui KPA dan PPTK pada tanggal 29 juli 2025.

Namun diketahui tidak ditemukan BAST dan dokumentasi serah terima dari Disdikbudpora kepada pihak sekolah penerima. Hasil konfirmasi ke PPTK kegiatan memastikan bahwa belanja bantuan sosial pakaian seragam sekolah SD tersebut tidak dilaksanakan, dan hal yang sama juga ikut dibenarkan oleh Direktur CV. KL.

Selain itu, kasus dugaan korupsi ini sangat menarik karena PPTK merupakan saudara dari direktur CV KL. Sehingga masalah tersebut tidak bisa dibiarkan dan didiamkan, karena kelak pasti terjadi lagi.

Kegiatan tersebut diduga berasal dari pokok Pokiran (pokir) oknum anggota DPRD SBT, dan masalah ini hampir mirip dengan kasus beasiswa yang pernah dikelola oleh dinas pendidikan SBT.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *