KONTRANARASI.COM —Pekerjan peningkatan jalan ruang lingkar amarsekaru, kecamatan pulau gorom seram bagian timur maluku. Senilai 14, 149 milyar, namun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp,3’9 miliar
Jalan yang dikerjakan Hendra wibisono alias Bisiong, dengan menggunakan bendera CV Putra Perkasa, milik Almarhum Hasan Basri Linas akan ini akan dilaporkan secara resmi ke Ditriskrimsus polda maluku.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku, atas temuan pada ruas jalan amarsekaru yakni, Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dan lapisan penetrasi macadam FC 15 MPa, ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A sehingga nilai total total kerugian Rp,3,9 milyar.
Peningkatan Jalan ligkar amarsekaru tersebut, di kerjakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 600.02/SP-TND.91/2022. Namun dalam pelaksannan kegiatana tersebut Bisong diduga dengan sengaja melakukan pengurangan pada sejumlah item pekerjaan guna meraup keutungan besar.
Atas tindakan tersebut, praktisi hukum Moh Yamin Definumbun berencana pekan depan akan mendatangi Ditreskrimsus polda maluku, untuk melaporkan Hendra Wibisono alias Bisiong bersama Direktur CV Putra Perkasa, atas tindakan dugan korupsi pada jalan lingkar amarsekaru.
” Senin depan, kami akan mendatangi polda maluku, melaporkan Bisiong secara resmi di ditreskrimsus” Ujarnya
Menurutnya, Langkah melaporkan bisiong ini, untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan negara, khusus pada sektor pembangunan infrastruktur publik, sehingga kepada pihak-pihak yang yang diduga dengan sadar dan sengaja meraup keutungan besar dari pekerjaan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Kami memastikan proses hukum yang transparan dan akutabel atas pengelolaan keuangan negara” Bebernya
Lebih lanjut, pengacara muda asal SBT ini menambahkan. meski Hendra Wibisono alias bisiong, telah melakukan pengembalian keuangan Negara senilai 1,2 milyar rupiah, namun pengembalian tersebut dinilai tidak serta merta menggugurkan atau menghapuskan dugaan tindakan pidana yang terjadi pada proyek pekerjaan jalan lintas amarsekaru tersebut.
” Pengembalian itu, tidak serta merta menggugurkan atau menghapuskan dugaam tindakan, pidana yang ia lakukan” Tegas Yamin
Atas temuan BPK tersebut, Praktisi Hukum Moh Yamin Definubun cs, senin depan 28 Septembar 2026, akan melaporkan secara resmi ke ditreskrimsus polda maluku. Mereka akan menyerahkan sejumlah bukti dan sejumlah berkas pendukung lainya terkait dengan pekerjaan tersebut, untuk memastikan proses hukum tersebut akan berjalan dengan baik.
” Sejumlah bukti, kontrak, temuan BPK, Bukti Lapangan juga suda kami poroleh, kami memastikan proses hukum tetap berjalan” Kata Yamin.(KN-FS)









