KONTRANARASI.COM – Akhir-akhir ini beredar berbagai tudingan dan narasi yang ditujukan kepada pihak tertentu tanpa disertai bukti yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tudingan yang dibangun di ruang publik tersebut berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam penyampaian informasi.
Perlu ditegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang maupun institusi seharusnya didasarkan pada data, fakta, serta mekanisme hukum yang sah. Penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan menciptakan persepsi publik yang keliru,”Ujarnya Pada Wartawan Kamis, (12/3/2026).
Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih jauh, penyebaran tuduhan tanpa bukti juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.
Ishaq Rumakway juga menegaskan bahwa apabila tudingan tidak berdasar tersebut terus disebarkan dan merugikan nama baik individu maupun lembaga, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang sah untuk ditempuh demi menjaga kehormatan serta kepastian hukum,”Tuturnya.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa informasi yang tidak berbasis fakta tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai ataupun menghakimi seseorang di ruang publik.
Ketua Hima Hukum UNUSIA Jakarta, Tanggapi Tudingan yang Tidak Berdasarkan Bukti Terhadap Kadis Bappeda SBT









