KONTRANARASI.COM – Direktur Eksekutif Kontra Narasi, Zainal Irfandi, menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Zainal, posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang sudah tepat untuk menjaga stabilitas nasional, efektivitas komando, serta memastikan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri adalah alat negara yang berperan strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat koordinasi nasional dan memperjelas garis komando,” ujar Zainal, Selasa (27/1/26).
Ia menilai, wacana pemisahan Polri dari Presiden atau penempatannya di bawah lembaga lain berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta melemahkan respons negara dalam menghadapi ancaman keamanan, baik konvensional maupun nonkonvensional.
Lebih lanjut, Zainal juga menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan Polri seharusnya dijawab dengan penguatan mekanisme pengawasan, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang sudah berjalan.
“Kontrol sipil terhadap Polri justru paling kuat ketika Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki tanggung jawab langsung. Yang perlu diperkuat adalah pengawasan internal, peran Kompolnas, DPR, serta partisipasi publik,” jelasnya.
Kontra Narasi, kata Zainal, memandang Polri saat ini sedang berada dalam fase transformasi menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang humanis.
“Alih-alih mengubah posisi Polri, energi bangsa seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.





