BSI KCP Bula Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan

Oplus_131072
banner 468x60

KONTRANARASI.COM —PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bula, kabupaten Seram Bagian Timur diduga lakukan kejahatan perbankan, karena uang nasabah hilang uang dari rekening tanpa alasan jelas. Hal ini diungkapkan salah satu pemuda SBT, Ayub Rumbaru pada, Kamis (26/03/2025).

Dijelaskan, Salah satu korban menyebut, uangnya hilang dari rekening, padahal yang bersangkutan dalam rentang waktu tersebut tidak melakukan transaksi, baik penarikan maupun transfer sehingga dirinya merasa aneh dan dirugikan, sehingga pihak bank patut dicurigai.

“Pihak bank harus bertanggungjawab, karena saya menduga, bukan saja satu orang yang menjadi korban terkait kasus seperti ini,” Ucap Ayub

Dirinya bahkan siap mendampingi para nasabah yang merasa dirugikan untuk mendatangi pihak bank, untuk memastikan masalah tersebut, karena jika dibiarkan maka sudah bisa dipastikan bahwa praktek seperti ini tetap jalan.

“Kami akan datangi pihak bank, agar praktek seperti ini segera dibasmi,’ Tegas Ayub

Dijelaskan pihak bank harus bertanggungjawab Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (bank) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa bank, dan ganti rugi dapat berupa pengembalian dana, penggantian jasa, atau lainnya sesuai dengan peraturan.

Selain itu, Dalam kasus terjadinya pembobolan rekening, nasabah yang menjadi korban memiliki hak-hak yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. Nasabah memiliki hak atas ganti rugi jika terbukti ada kelalaian bank, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) POJK 22/2023 dan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Bentuk atas ganti rugi tersebut dapat disepakati oleh kedua belah pihak antara nasabah dengan bank.

Ditambahkan, nasabah juga berhak menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan terhadap bank melalui lembaga yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di bawah kewenangan peradilan umum. Selain ditempuh melalui pengadilan, nasabah dapat juga menempuh jalur di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak. Namun, perlu dicatat bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut tetap tidak menghilangkan tanggung jawab pidana yang timbul atas kasus pembobolan rekening nasabah.

Sampai berita ini dipublis, pihak BSI KCP bula belum dapat dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *