Aliansi Mahasiswa Maluku Menggugat Akan Lapor KPK Atas Dugaan Gratifikasi yang diduga Libatkan Mendi Sapulete dan Hans Wijaya
Oleh : Risky Kabalmay
KONTRANARASI.COM – Dugaan praktik gratifikasi dalam proyek infrastruktur kembali mencuat di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan pantauan lapangan dan sejumlah bukti yang dihimpun awak media, Mendy Sapulette diduga menerima gratifikasi dari Hans Wijaya (Hai) dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Bentuk gratifikasi yang mencuat ke publik antara lain berupa sebuah rumah pribadi yang berlokasi di kawasan Gunung Nona, Ambon, dengan nilai yang dinilai tidak wajar untuk profil seorang pegawai.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan peran Mendy dalam memenangkan Hans Wijaya pada sejumlah proyek di lingkungan BP2JK Maluku maupun Maluku Utara. Dugaan ini diperkuat dengan adanya dokumentasi yang menunjukkan adanya janji pemberian rumah sebagai imbal balik atas pengondisian proyek.
Relasi antara keduanya disebut telah terjalin lama, bahkan sejak Mendy masih aktif bertugas di Balai BP2JK Maluku. Pada periode 2018–2022, Hans Wijaya diduga mendominasi proyek-proyek Kementerian PUPR di wilayah tersebut.
Situasi ini sempat terendus oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, yang kemudian berujung pada mutasi Mendy Sapulette ke BP2JK Maluku Utara. Namun, perpindahan tersebut diduga tidak menghentikan praktik yang sama. Hubungan antara keduanya disebut masih berlanjut, bahkan memperluas pengaruh proyek ke wilayah Maluku Utara.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Balai Lelang BP2JK Maluku, Harun Kamal, yang dilantik pada 2025. Ia disebut memiliki kedekatan wilayah dengan Maluku Utara, yang diduga turut memperkuat jejaring tersebut.
Awak media mencatat, sejak kepemimpinan Harun Kamal, Hans Wijaya kembali memenangkan sejumlah tender proyek. Dugaan koordinasi dan praktik gratifikasi disebut terjadi di Provinsi Maluku, yang dinilai jauh dari pengawasan publik di Maluku.
Jika terbukti, praktik ini dinilai mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, terutama akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi, sebagaimana kerap disampaikan oleh Menteri PU.
Sejumlah pihak kini mendesak Inspektorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Selain itu, laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga direncanakan dalam waktu dekat guna memastikan dugaan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









