KONTRANARASI.COM — Kupedes ( Kredit Umum Pedesaan ) merupakan Program yang sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat pedesaan memperoleh akses pinjaman modal usaha cepat dan tanpa agunan, namun sangat disayangkan, justru merugikan masyarakat. Hal ini diungkapkan koordinator koalisi aktivis anti korupsi Indonesia (KAAKI), Poyo Sohilauw pada, minggu (08/03/2026)
Dijelaskan, Pada periode 2023-2025 berdasarkan data informan di lapangan yang diterima lembaganya, ada sekitar 470 Nasabah menjadi korban kredit fiktif oleh oknum-oknum di KCP pasahari yang kemudian difilter oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sebanyak 362 kredit topengan dan 76 kredit tempilan mengunakan identitas masyarakat setempat (Nasabah).
“Ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas oleh Kejaksaan Negeri Maluku tengah dan juga aparat penegak hukum,” Tegas Poyo
Untuk itu, pihaknya mecaman keras Bank BRI Wilayah Makasar atas ketidaktransparanan hasil audit internal terkait dugaan kredit “topengan” (kredit fiktif) di BRI KCP Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, karena kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sejak 18 Februari 2026,
“BRI masih menutup-nutupi temuan audit yang dilakukan tim internal dari Makassar, hal ini meninggalkan ratusan nasabah korban dalam ketidakpastian finansial dan kerusakan reputasi kredit mereka. Ini tidak boleh dibiarkan,” Ujarnya
Dikatakan, Publik sudah sudah harus tahu jelas terdapat outstanding platform kredit mencapai Rp,4.165.620.615 untuk itu pihaknya menuntut validasi internal BRI Wilayah Makasar atas kasus kejahatan yang merugikan serta mencedarai dunia perbankan ini.
“Korban ini mayoritas masyarakat kecil di wilayah terpencil yang kondisi ekonominya jauh dari stabil maka kita minta agar ada perlindungan hukum atas mereka, kami minta BRI Wilayah Makasar untuk injewantahkan prinsip Good Corporate Governance jangan diam dengan problem ini apalagi bukan pertama kali namun berulang,” Pintanya
Untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, pekan depan pihaknya akan mendatangi kantor wilayah BRI Maluku, karena masyarakat harus dilindungi dan diberikan kepastian hukum, sehingga harus kawal dari semua sisi, baik pidana maupun perdata hingga ganti rugi kepada korban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, dirinya juga menuntut Kejaksaan tinggi maluku untuk bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik, agar tidak ada lagi impunitas bagi pelaku fraud perbankan kedepan.(KN-FS)









