KONTRANARASI.COM – Salah satu Aktivis Indonesia Timur, Rion Adi menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika aksi demonstrasi mahasiswa yang belakangan dinilai keluar dari koridor etika intelektual. Ia menyesalkan adanya tindakan maki-maki terhadap aparat kepolisian serta penggunaan simbol atau tulisan bernada tudingan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut adalah pilar penting dalam negara demokrasi dan tidak boleh dibungkam. Namun demikian, kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab, menjunjung etika, serta tidak melampaui batas hukum.
Demonstrasi adalah bagian dari tradisi demokrasi. Akan tetapi, ketika ekspresi tersebut berubah menjadi serangan verbal terhadap aparat atau penggunaan kata-kata yang menuduh tanpa dasar hukum yang jelas, maka esensi perjuangan mahasiswa justru menjadi kabur,”ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga menyoroti insiden penulisan kata bernada tudingan pada atribut yang dikenakan aparat dalam pengamanan aksi. Dalam perspektif hukum, tuduhan serius seperti itu tidak dapat dilepaskan dari prinsip asas praduga tak bersalah. Negara hukum bekerja berdasarkan proses dan pembuktian, bukan asumsi atau emosi sesaat.
Setiap tudingan harus melalui mekanisme hukum. Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelabelan terhadap seseorang atau institusi berpotensi melanggar norma hukum dan etika publik,”tegasnya.
Lebih jauh, Rion juga menilai bahwa mengaitkan seacara keseluruhan institusi kepolisian dengan tindakan oknum tertentu merupakan kekeliruan logis. Ia menyinggung bahwa kasus yang melibatkan oknum aparat, termasuk peristiwa Brimob di Tual, tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi institusi secara keseluruhan.
Dalam logika hukum terdapat perbedaan jelas antara tanggung jawab individual dan tanggung jawab institusional. Jika ada oknum yang terbukti melanggar hukum, maka proses pertanggungjawaban harus diarahkan kepada individu tersebut. Menggeneralisasi kesalahan satu atau beberapa orang kepada seluruh institusi adalah bentuk kekeliruan berpikir, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa generalisasi semacam itu justru berpotensi memperdalam polarisasi sosial dan menghambat upaya perbaikan sistemik yang sedang atau perlu dilakukan melalui jalur konstitusional.
Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok terdidik seharusnya mampu menghadirkan kritik yang berbasis data, argumentasi yang terstruktur, serta bahasa yang santun. Gerakan mahasiswa akan tetap dihormati apabila berdiri di atas fondasi intelektualitas dan integritas moral, bukan pada retorika yang emosional dan kontraproduktif.
Keberanian menyampaikan kritik tidak harus diwujudkan dalam bentuk makian. Demokrasi yang sehat dibangun melalui perdebatan gagasan, bukan serangan personal,”tutupnya.









