KONTRANARASI.COM – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (SBT) menyoroti kebijakan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan dari sejumlah PPPK Paruh Waktu yang mengeluhkan besaran gaji yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres tersebut. Padahal, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 secara tegas mengatur standar penghasilan dan mekanisme pembayaran bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Mantan Ketua Bidang PTKP HMI SBT menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadikan Perpres sebagai acuan utama dalam menetapkan kebijakan penggajian, bukan justru membuat kebijakan sendiri yang berpotensi merugikan hak-hak PPPK Paruh Waktu.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi para PPPK. Jika Perpres sudah mengatur, maka wajib dijalankan tanpa pengecualian,” tegas Syahrul Rumau kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hemat nya, ketidaksesuaian pembayaran gaji tersebut dapat berdampak serius pada kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.
Selain itu, hal ini juga dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi pemerintah pusat.
Mantan Ketua Bidang PTKP (Syahrul Rumau) mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera melakukan evaluasi dan penyesuaian pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, Mantan Kabid PTKP mengaku siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Pemerintah daerah jangan abai. Jika aturan pusat dilanggar, maka kami akan mengambil langkah advokasi lanjutan demi membela hak-hak PPPK,” Tutup Syahrul.










