KONTRANARASI.COM – Ketua Himpunan Mahasiswa Kepulauan Seribu (HMKS), Aspriyudin, bersama Muhammad Hendry, penggagas dari Aliansi Pemerhati Lingkungan, meluncurkan gagasan kebijakan bertajuk Trias Solusi Ekonomi sebagai respons terhadap stagnasi penyerapan tenaga kerja dan keterbatasan ruang fiskal dalam APBN 2026.
Gagasan ini mengintegrasikan perspektif ketenagakerjaan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga solusi yang diusulkan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologi secara bersamaan, Ujar Aspriyudin, Pada Kamis (19/2/2026)
1. Kondisi Ketenagakerjaan Nasional
Berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 5 November 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2025 tercatat sebesar 4,74 persen, dengan jumlah penganggur mencapai 7,35 juta orang dari total angkatan kerja sekitar 155 juta orang.
Secara tren:
- Agustus 2023: ±7,86 juta penganggur
- Agustus 2024: ±7,20 juta penganggur
Agustus 2025: ±7,35 juta penganggur
Jika dimasukkan kategori discouraged workers, jumlah individu dengan pekerjaan tidak optimal diperkirakan mencapai 9–10 juta orang.
“Ini adalah persoalan struktural yang memerlukan integrasi kebijakan fiskal dan lingkungan agar penciptaan lapangan kerja tidak merusak keberlanjutan sumber daya alam,” kata Muhammad Hendry dalam keterangannya.
2. Struktur APBN 2026 dan Ruang Fiskal
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pemerintah pada Agustus 2025:
- Pendapatan Negara: Rp3.153,6 triliun
- Belanja Negara: ±Rp3.600 triliun
- Defisit APBN: dijaga di bawah 3 persen PDB (UU Nomor 17 Tahun 2003)
Rasio perpajakan (tax ratio): ±10 persen terhadap PDB
Komposisi penerimaan perpajakan didominasi oleh PPN, PPh Badan, dan PPh Orang Pribadi.
Aspriyudin menekankan bahwa pengangguran yang tinggi membatasi perluasan basis pajak, sehingga intervensi fiskal perlu diarahkan untuk penciptaan kerja yang efektif.
3. Kerangka Trias Solusi Ekonomi
Pilar I – Stimulus Penyerapan Tenaga Kerja Terukur
Alokasi stimulus Rp600 triliun dalam lima tahun (±Rp120 triliun per tahun) ditujukan pada subsidi biaya rekrutmen dan dukungan ekspansi industri padat karya.
Potensi perputaran ekonomi:
10 juta pekerja × Rp5 juta × 12 bulan = Rp600 triliun per tahun
Dengan asumsi konsumsi kena PPN 11% → potensi penerimaan PPN ≈ Rp66 triliun per tahun.
Muhammad Hendry menambahkan, “Skema ini juga harus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan: proyek yang didukung harus memenuhi standar lingkungan agar pertumbuhan lapangan kerja tidak merusak ekosistem lokal.”
Pilar II – Skema Retensi dan Zero Layoff Policy
Insentif fiskal diberikan bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja dan memenuhi kepesertaan jaminan sosial. Pilar ini menjaga stabilitas konsumsi domestik dan meminimalisir risiko inflasi akibat PHK masif.
Pilar III – Reformasi Fiskal Berbasis Performa (Quid Pro Quo Tax Policy)
Pemotongan selektif PPh Badan hingga 50% bagi perusahaan yang:
- Meningkatkan serapan tenaga kerja lokal
- Tidak melakukan PHK
Reinvestasi laba untuk ekspansi domestik
“Insentif berbasis performa memastikan fiscal space digunakan untuk penciptaan kerja nyata dan berdampak sosial-ekonomi positif,” ujar Aspriyudin.
4. Mitigasi Risiko Fiskal
- Implementasi bertahap lima tahun
- Sunset policy insentif
- Integrasi data NIK–NPWP untuk audit digital
Evaluasi tahunan berbasis indikator makro (TPT, tax ratio, konsumsi domestik)
5. Penegasan Kebijakan
Aspriyudin dan Muhammad Hendry menegaskan, Trias Solusi Ekonomi menghubungkan pengangguran, basis pajak, dan stabilitas APBN, sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Stabilitas fiskal yang diperoleh dari pengendalian defisit harus selaras dengan penciptaan lapangan kerja produktif dan ekologi yang terjaga,” tegas Aspriyudin.









