KPKK Desak Kejaksaan RI Copot Kajati Maluku Periksa Widya Murad dan Sadli

Foto : Komite Pemantau Kejaksaan dan Korupsi (KPKK) menggelar aksi di Kejaksaan RI/Ist

KONTRANARASI.COM – Komite Pemantau Kejaksaan dan Korupsi (KPKK) menggelar aksi di Kejaksaan RI dan DPP PAN menyampaikan pernyataan sikap terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Langkah penghentian tersebut dinilai janggal dan menimbulkan kecurigaan publik Maluku.

Kasus yang sebelumnya mencuat ke ruang publik itu diduga melibatkan Widya Pratiwi Murad Ismail, anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku. Namun, tanpa penjelasan hukum yang terbuka dan komprehensif, perkara tersebut justru dihentikan.

Bung Hayum, Koordinator KPKK menyatakan, penghentian kasus ini bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. “Publik Maluku bertanya-tanya, ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Penegakan hukum yang dijanjikan tanpa pandang bulu justru dipertanyakan ketika perkara ini ditutup tanpa transparansi,” ujar dia dalam aksi yang digelar di Jakarta, Kamis, (6/2/2026).

Menurutnya, tidak adanya penjelasan resmi yang memadai memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi kepentingan politik atau praktik yang kerap disebut sebagai “masuk angin”. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Maluku.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganan perkara seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan dan dasar hukum penanganan perkara dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPKK juga menegaskan bahwa dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka merupakan bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas dasar itu, dalam aksi tersebut KPKK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
  2. Menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022.
  3. Mendesak Ketua Umum DPP PAN mencopot Widya Pratiwi Murad Ismail dari jabatan Ketua DPW PAN Maluku.
  4. Meminta aparat penegak hukum memeriksa Dadali Ie, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

KPKK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan kepada lembaga pengawas serta aparat penegak hukum di tingkat nasional hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *