HIMA Hukum UNUSIA Sukses Gelar Diskusi Publik Dengan Tema Urgensi Kebijakan Satu Orang Satu Akun

Foto : Ketua Hima Hukum Unusia Ishaq Abdullah Rumakway. Dok (Ist)
KONTRANARASI.COM –  Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (HIMA HUKUM UNUSIA) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Urgensi Kebijakan Satu Orang Satu Akun” yang menyoroti dinamika dan tantangan demokrasi di era digital.
Acara tersebut di gelar di Kawasan Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Kampus A dijalan Taman Amir Hamzah Menteng Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Wacana one person one account sebagai bentuk pengendalian ruang digital dinilai mencuat seiring maraknya penyebaran hoaks, keberadaan buzzer politik, serta praktik manipulasi opini publik melalui akun palsu.

‎Diskusi ini menghadirkan Dr. Muhammad Afifi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNUSIA, serta Abdul Haris Nepe, S.H., dari LBH PB PMII sebagai narasumber. Keduanya memaparkan pandangan yang berbeda dalam melihat relasi antara negara, hukum, dan kebebasan warga di ruang digital.

‎Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Afifi menyampaikan bahwa wacana kebijakan satu orang satu akun muncul sebagai respons negara atas masifnya penyalahgunaan ruang digital yang berdampak pada kualitas demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa perumusan kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak privasi dan kebebasan berekspresi.

‎Sementara itu, Abdul Haris Nepe menilai bahwa persoalan utama ruang digital bukan terletak pada identitas akun, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap aktor-aktor terorganisir yang memproduksi hoaks dan propaganda politik. Menurutnya, kebijakan satu orang satu akun berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan membuka ruang kontrol berlebihan terhadap suara publik jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang jelas.

‎Diskusi ini kemudian mengerucut pada kesimpulan bahwa dorongan terhadap kebijakan satu orang satu akun lebih merefleksikan persoalan penegakan hukum yang belum optimal, bukan kekosongan norma hukum. Negara dinilai belum tegas menindak aktor bermodal dan berkuasa, sementara masyarakat justru berpotensi menjadi objek pengawasan. Selain itu, kebijakan ini dinilai memiliki risiko terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan hak privasi warga negara.

‎Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum UNUSIA, Ishaq Abdullah Rumakway, menegaskan bahwa diskusi ini tidak berhenti sebagai forum akademik semata. Seluruh gagasan, kritik, dan rekomendasi akan dihimpun dan disampaikan kepada Komisi I DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bahan pertimbangan kebijakan, agar ruang digital tetap menjadi ruang demokrasi yang bebas, adil, dan bertanggung jawab,”Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *