Distorsi Posisi POLRI adalah Kemunduran Demokrasi
Oleh: Antoni Yudha (KOORNAS KOMRAD)
KONTRANARASI.COM – bingar Wacana Re-posisi Kepolisian Republik Indonesia kembali menyeruak. Kedudukan Polri sebagai lembaga negara dengan tugas dan fungsi dalam konteks keamanan sipil kembali di perdebatkan, Dorongan terhadap Re-posisi Polri agar berada di bawah naungan kementrian dianggap lebih pas ketimbang langsung berada di bawah Presiden.
Polri dan Amanat Amanat Reformasi
Peristiwa Reformasi adalah awal dari perubahan posisi Polri. Adanya keinginan dan dorongan agar dihapusnya Dwi Fungsi ABRI adalah tonggak awal yang akhirnya menentukan posisi POLRI saat ini.
Mengembalikan posisi POLRI berada dalam naungan atau di bawah kementrian jelas Degradasi Demokrasi serta merupakan Penyimpangan Amanat Reformasi.
Merubah posisi POLRI jelas merupakan penghianatan terhadap cita cita reformasi.
Posisi dan Garis Koordinasi
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri jelas di sebutkan, bahwa POLRI berada dibawah Presiden secara langsung.
Selaku lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap keamanan dan penegakan hukum sipil, maka posisi POLRI dibawah Presiden adalah sebuah keniscayaan.
Sebagai bagian dari elemen bangsa, KOMRAD PANCASILA memandang bahwa Re-posisi terhadap POLRI bukanlah jalan terbaik. Mereformasi bukan berarti menempatkan POLRI di di bawah Kementrian.
“DUKUNG POLRI TETAP DIBAWAH PRESIDEN ADALAH HARGA MATI”





