GPK RI Desak Kapolri Tarik Perwira Aktif yang Menjabat di Luar Aturan Perpol 10/2025

banner 468x60

Kontranarasi.com – Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang secara resmi telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menuai kritik tajam. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa mutasi, rotasi, maupun penarikan perwira aktif Polri yang masih menduduki jabatan struktural di sejumlah kementerian dan lembaga negara yang tidak tercantum dalam Perpol tersebut.

Padahal, Perpol 10/2025 secara tegas membatasi penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri hanya pada 17 kementerian dan lembaga tertentu.

Fakta di lapangan menunjukkan, pembatasan tersebut belum ditegakkan secara konsisten.

“Kapolri harus konsisten dong. Jangan ‘mencle-mencle’. Regulasi sudah jelas, hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif. Yang di luar itu harus segera ditarik,” ujar Abdullah Kelrey, Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI), Senin, (22/12/2025).

Kelrey menegaskan, Perpol 10/2025 bukan sekadar kebijakan administratif internal Polri, melainkan instrumen hukum yang seharusnya menjadi bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas dan profesionalisme aparat keamanan dalam negara demokratis. Walaupun secara tidak langsung Perpol menabrak putuskan MK.

“Kalau regulasinya sudah membatasi, maka Kapolri wajib menegakkan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal taat hukum,” tegasnya.

Puluhan Perwira Aktif Dinilai Melanggar Batas Regulasi

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya sekitar 20 perwira aktif Polri berpangkat Brigadir Jenderal hingga Inspektur Jenderal masih menduduki jabatan strategis di kementerian, badan, dan lembaga negara yang tidak disebutkan dalam Perpol 10/2025.

Beberapa di antaranya bahkan menjabat posisi sipil murni, mulai dari direktur jenderal, deputi, hingga jabatan di luar ranah keamanan.
“Dari pelatih tim nasional sepak bola sampai dirjen dan deputi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal pelanggaran prinsip,” kata Kelrey.

Daftar perwira aktif yang dinilai harus segera ditarik, antara lain:
Pejabat di Kominfo/Digital, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenpora, Kementerian Haji, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Bank Tanah, BP Batam,
Hingga penugasan di DPD RI dan PSSI.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Perpol 10/2025 hanya menjadi dokumen normatif tanpa keberanian eksekusi?

Dinilai Menabrak Putusan MK dan Prinsip Negara Sipil

Kelrey yang juga Founder Nusa Ina Connection (NIC) menilai, inkonsistensi penerapan Perpol 10/2025 justru memperlihatkan indikasi pembangkangan struktural terhadap Putusan MK, yang selama ini menekankan pentingnya pemisahan peran aparat keamanan dari jabatan sipil non-keamanan.

Dalam perspektif kebijakan keamanan nasional, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil berpotensi menciptakan blurred roles—kaburnya batas antara fungsi keamanan dan administrasi pemerintahan.

“Dalam teori keamanan nasional, aparat keamanan harus fokus pada tugas inti: menjaga keamanan dan penegakan hukum. Ketika melebur ke birokrasi sipil, profesionalisme Polri justru dipertaruhkan,” ujarnya.

Lebih jauh, praktik ini dikhawatirkan menghidupkan kembali pola lama dwifungsi terselubung, yang bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998.

Alasan ‘Sudah Dilaporkan ke Presiden’

Dinilai Tidak Relevan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun alasan ini dinilai Kelrey tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.

“Melaporkan ke Presiden bukan alasan untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaan aturan. Kalau regulasi sudah ditetapkan Kapolri sendiri, maka Kapolri pula yang wajib menegakkannya,” katanya.

Menurutnya, jika ketidakkonsistenan ini terus dibiarkan, maka Perpol 10/2025 berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum internal Polri sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi institusi kepolisian.

Kelrey menegaskan, satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik adalah dengan menarik seluruh perwira aktif Polri yang menjabat di luar 17 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10/2025.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau Kapolri ingin bicara soal profesionalisme Polri, maka buktinya ada pada keberanian menegakkan aturan yang ia buat sendiri,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *