Kontranarasi.com – Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kegiatan tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh Abidinsyah, pemilik PT Sungai Berlian Bakti (PT SBB), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta Selatan.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan JAM Indonesia, Jufri, sebagai bentuk komitmen lembaga mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga sumber daya alam dari praktik ilegal.
Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, JAM Indonesia menemukan indikasi kuat bahwa PT SBB menjalankan aktivitas penambangan batu bata tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, hasil tambang ilegal itu disebut telah diperjualbelikan secara bebas, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, dan royalti tambang.
Diduga Ada Perlindungan Politik
Dalam laporan yang diterima KPK, JAM Indonesia juga menyoroti dugaan adanya perlindungan politik dan pembiaran oleh oknum aparat. Hal ini dikaitkan dengan posisi Abidinsyah yang diketahui juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Berau.
Selain persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal itu disebut menimbulkan kerusakan lingkungan cukup parah, termasuk pencemaran air dan rusaknya lahan di sekitar lokasi tambang.
Landasan Hukum yang Dikutip JAM Indonesia
JAM Indonesia menyebut sejumlah dasar hukum sebagai pijakan laporan, antara lain:
- UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,
 - UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
 - UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Mereka juga menegaskan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
Dalam laporannya, JAM Indonesia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perang terhadap praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Presiden disebut telah meminta aparat penegak hukum — termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan — untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku merupakan pejabat publik atau tokoh politik.
Tuntutan JAM Indonesia kepada KPK
- Melalui laporan tersebut, JAM Indonesia meminta KPK untuk:
 - Menyelidiki dugaan keterlibatan Abidinsyah dalam kegiatan tambang ilegal.
 - Menelusuri aliran dana dan potensi gratifikasi yang mungkin melibatkan aparat daerah.
 - Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, KLHK, dan Polri untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
 - Menyita aset dan keuntungan hasil kegiatan ilegal yang merugikan negara.
 
JAM Indonesia: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
“Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh,” tulis JAM Indonesia dalam pernyataannya.
Mereka menegaskan kepercayaan bahwa KPK di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menegakkan hukum secara adil dan transparan demi melindungi kepentingan rakyat dan negara dari praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

									
													



